Senin, 13 April 2026

Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional

Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja usaha desa. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara pendamping desa, pemerintah desa, serta pengelola BUMDesa guna memastikan seluruh data yang dibutuhkan dapat diinput secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Dalam proses pendampingan, dilakukan asistensi teknis terkait pemahaman indikator penilaian, tata cara pengisian aplikasi, serta verifikasi dokumen pendukung seperti profil usaha, laporan keuangan, dan legalitas BUMDesa. Selain itu, pendamping juga memberikan arahan terkait pentingnya pemeringkatan sebagai instrumen evaluasi dan pengembangan usaha BUMDesa ke depan.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan BUMDesa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memperoleh hasil pemeringkatan yang optimal. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong BUMDesa agar lebih adaptif terhadap sistem digital serta mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan dalam mendukung perekonomian desa.
https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/

Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Desa Denbantas.

         Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang bertujuan mengevaluasi keberhasilan pembangunan desa selama dua tahun terakhir berdasarkan tiga bidang utama, yaitu pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilai Kabupaten dari Dinas PMD, Camat Tabanan, Pemerintah Desa Denbantas, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPM, Bidan Desa, Pendamping Desa, serta Kader PKK. Total peserta berjumlah 64 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan 44 perempuan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026. Penilaian berlokasi di Gedung Serba Guna Desa Denbantas.     
Penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi perkembangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Tujuan utama lomba adalah menilai capaian pembangunan desa selama dua tahun terakhir, mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan diawali dengan seremonial pembukaan yang meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan Perbekel Desa Denbantas, sambutan Camat Tabanan, serta sambutan Ketua Tim Penilai Lomba Desa. Setelah itu, dilanjutkan dengan klarifikasi dokumen oleh masing-masing tim penilai. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu: Bidang Pemerintahan, meliputi tertib administrasi, pelayanan publik, dan inovasi tata kelola. Bidang Kewilayahan, meliputi penataan wilayah, sarana prasarana, dan lingkungan hidup. Bidang Kemasyarakatan, meliputi partisipasi masyarakat, kelembagaan, kesejahteraan sosial, dan keamanan.  
Selain itu, penilaian juga mengacu pada berbagai regulasi pendukung seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaksanaan lomba desa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, dengan jadwal pelaksanaan umumnya berlangsung dari bulan Maret hingga November. 
Penilaian juga mengacu pada 19 indikator yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri sebagai pedoman evaluasi yang komprehensif.  












ditulis oleh : Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam TPP Kecamatan Tabanan.                                                                                                                                                                                                                        




Sabtu, 04 April 2026

Tingkatkan Transparansi, Desa-Desa di Kecamatan Tabanan pasang Baliho Realisasi APBDes TA 2025

TABANAN – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tabanan, melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di titik-titik strategis wilayah masing-masing. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa kepada masyarakat.

Pemasangan baliho infografis ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki tujuan strategis bagi pembangunan desa, antara lain: 

1. Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan akses seluas-luasnya kepada warga untuk mengetahui rincian pendapatan desa, alokasi belanja, hingga rencana program pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan memaparkan data secara visual dan terbuka, pemerintah desa berupaya membangun serta menjaga kepercayaan warga terhadap kredibilitas perangkat desa dalam mengelola anggaran.

3. Sarana Pengawasan Sosial: Memudahkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan program di lapangan agar sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4. Mendorong Partisipasi Aktif: Diharapkan dengan mengetahui detail anggaran, warga lebih termotivasi untuk memberikan masukan dan saran konstruktif demi kemajuan desa.

5. Kepatuhan Regulasi: Memenuhi amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola keuangan desa yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam baliho tersebut, masyarakat dapat melihat pembagian pos anggaran secara mendetail, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Melalui transparansi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Tabanan semakin kuat guna menyukseskan seluruh program kerja TA 2025. Pemasangan Baliho dilakukan secara bertahap oleh semua desa di Kecamatan Tabanan. Dalam baliho tersebut mencatumkan sumber pendapatan serta total pendapatan desa, data detail belanja desa, data detail pembiayaan desa serta detail sisa anggaran desa. 
Adapun Lokasi Strategis Pemasangan Baliho seperti:
1. Kantor Desa/Balai Desa: Lokasi utama yang paling umum digunakan untuk memasang baliho infografis realisasi anggaran agar warga yang datang mengurus administrasi dapat langsung melihatnya.
2. Kantor Dusun: Pemasangan di tingkat dusun dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan desa.
3. Papan Informasi Publik: Ditempatkan pada area terbuka hijau atau pusat kegiatan warga yang sering menjadi tempat berkumpul.
4. Lokasi Kegiatan Fisik: Selain baliho umum, prasasti atau papan informasi khusus biasanya dipasang langsung di lokasi pembangunan yang didanai oleh APBDes sebagai bukti realisasi di lapangan.

Diposting oleh:
Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi






Rabu, 01 April 2026

BALIHO INFOGRAFIS SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Pemerintah Desa melaksanakan pemasangan baliho infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2026 sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Infografis tersebut memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa secara visual dan mudah dipahami.

Kegiatan pemasangan ini dilaksanakan oleh perangkat desa atau pemerintah desa (Pemdes) di masing-masing desa diwilayah Kecamatan Tabanan.

Pemasangan baliho infografis dilakukan setelah APBDesa TA 2026 disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) pada tanggal 31 Desember 2025. Sampai saat ini sudah semua desa di Kecamatan Tabanan memasang baliho infografis APBDesa TA 2026.

Dalam tulisan ini penulis membatasi pemasangan baliho infografis APBDesa TA 2026 di Desa Bongan dan Desa Gubug, pemasangan dilakukan baik di depan kantor desa dan di lokasi-lokasi strategis di masing-masing desa agar memudah diakses dan dibaca oleh masyarakat.

Pemasangan baliho infografis APBDesa bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.

Sebelum dipasang, dokumen APBDesa yang berasal dari aplikasi Siskeudes dalam format PDF diolah dan diedit menjadi bentuk infografis berupa diagram dan angka-angka. Penyajian ini disesuaikan dengan besaran komponen anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk bagian pendapatan, salah satunya diuraikan menjadi Pendapatan Asli Desa, Transfer dan Pendapatan Lain-lain, sedangkan untuk Biaya di bagi menjadi empat bidang yakni : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dan Pembiayaan, sehingga masyarakat dapat memahami sumber-sumber pendapatan desa secara lebih sederhana dan informatif.

Masyarakat Membaca Pamplet APBDesa











oleh Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST

Korcam TPP Kecamatan Tabanan, Bali

Kamis, 26 Maret 2026


Peningkatan Kapasitas TPP Kabupaten Tabanan melalui Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Tabanan.

Rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tabanan dilaksanakan untuk membahas progres pemantauan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), penyaluran Dana Desa Tahap I, serta pengisian DRP, Laporan Pemanfaatan DD untuk Sarpras & Non Sarpras, Pengelolaan Media TPP, Upaya-upaya dalam Bidang pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi, Panduan Fasilitasi dan Verifikasi Pemeringkatan BUMDesa, Simulasi Verifikasi Pemeringkatan BUMDesa, Pemantauan dan Pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Selain itu, juga disampaikan materi terkait pengelolaan media TPP.

Kegiatan ini diikuti oleh TA PM Provinsi, TA PM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Kabupaten (Korkab).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, diagendakan dimulai pukul 09.00 - 16.00 wita.

Rapat koordinasi dilaksanakan bertempat di Tapsa Desa Buruan, Kabupaten Tabanan.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas penyaluran BLT DD serta Dana Desa Tahap I, sekaligus meningkatkan kapasitas pendamping dalam pengelolaan media sebagai sarana informasi dan publikasi kegiatan TPP, memberikan pemahaman kepada TPP baik PD dan PLD terkait pengisian pemeringkatan Bumdes tahun 2026.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Korkab yang menyampaikan progres pemantauan penyaluran BLT DD, pemantauan penyaluran Dana Desa Tahap I, serta pengisian DRP. Agenda kedua disampaikan oleh PIC Media ( Ibu Kadek Wiraseni) mengenai pengelolaan media TPP dalam hal ini blogger. Diharapkan setiap kecamatan untuk aktif menulis di dalam blogg kecamatan minimal 4 tulisan setiap bulannya, dan diharapkan setiap TPP ikut memantau web desa terkait keaktifan desa dalam mengunggah kegiatan dimasing-masing desa. 
Agenda berikutnya adalah penyampaian pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi yang disampaikan oleh PIC Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi (Bpk I Wayan Suartika). Agenda terakhir disampaikan oleh TA PM PIC Bumdesa (Bapak I Wayan Rigunawan), membahas langkah-langkah dan strategi dalam percepatan pemeringkatan Bumdesa Tahun 2026. Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam TPP Kec. Tabanan.

Kamis, 05 Maret 2026

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dauh Peken Tahun 2026

        

Tabanan, 5 Maret 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola rumah tangga desa sendiri. Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Efektivitas peran ini sangat bergantung pada kompetensi aparatur yang menjalankan roda pemerintahan tersebut.

Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi semakin tinggi. Perangkat desa dituntut mampu mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan (APBDes), penatausahaan, hingga pelaporan sesuai regulasi terbaru agar terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.

Memasuki era digital, pelayanan publik di desa kini diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi (e-government). Namun, kesenjangan kemampuan literasi digital di tingkat perangkat desa seringkali menjadi hambatan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat.

Peningkatan kapasitas bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan upaya strategis untuk:
  • Meningkatkan Disiplin dan Etika Kerja: Membentuk sikap kerja aparatur yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  • Adaptasi Regulasi: Memastikan perangkat desa memahami perubahan aturan hukum yang dinamis terkait tata kelola desa.
  • Inovasi Desa: Mendorong perangkat desa untuk mampu menggali potensi ekonomi lokal dan menciptakan inovasi yang berdampak pada kesejahteraan warga.
Maka dilakukanlah kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Dauh Peken Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Perbekel Dauh Peken: penyampaian terkait pentingnya dilaksanakannya kegiatan hari ini. Diharapkan semua stakeholder agar dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Berdasarkan UU Desa dari Tahun 2014 yang implementasinya sudah dilaksanakan selama kurang kebih 10 tahun. Bekerja sebagai perangkat desa sesuai dengan regulasi yang mengatur cara kerja kita. Penyampaian komponen utama pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh dua unsur utama yang bermitra yaitu pemerintah desa dan BPD. Dalam perjalanan pemerintah Negara kita yang mengalami perubahan-perubahan agar dapat saling berjuang bersama-sama. Agar dapat mengawal masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.


Dilanjutkan dengan penyampaian materi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa: penyampaian kedudukan, tugas, fungsi, wewenang hak dan kewajiban Kepala Desa. Penyampaian tugas pokok dan fungsi sekretaris desa. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan secretariat desa (dibantu oleh kaur umum) serta mebantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (dibantu oleh kaur keuangan dan kaur keuangan). Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur umum. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur keuangan, agar kaur keuangan dapat membantu sekrtaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun laporan semester I dan II serta pertanggungjawaban APBDes, membantu sekdes dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur perencanaan seperti mengkoordinasikan urusan perencanaan desa, menyusun RAPBDesa, melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa, penyusunan RPJM dan RKP Desa, menyusun laporan kegiatan desa serta tugas lain yang diberikan oleh atasan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pemerintahan seperi membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan operasional di bidang pemerintahan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pelayanan serta penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi perangkat desa selaku PPKD.


Serta dilakukan diskusi secara langsung antara peserta dan pemateri, terutama terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa maupun sebagai PPKD yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.


      Diposting Oleh: 

      Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

Sabtu, 21 Februari 2026

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

   


Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Kegiatan Musdes dilaksanakan dengan melibatkan unsur:

Kecamatan

Pemerintah Desa

BPD

LPM

Tokoh masyarakat

Tokoh adat

Kader pemberdayaan

Pendamping Desa

Unsur masyarakat lainnya

Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan desa. Dalam forum Musdes, Pemerintah Desa memaparkan:

Realisasi Pendapatan Desa

Meliputi pendapatan transfer, pendapatan asli desa, dan lain-lain pendapatan sah desa.

Realisasi Belanja Desa

Yang mencakup:

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Realisasi Pembiayaan Desa

Selain penyampaian laporan, dalam Musdes juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan. Peserta Musdes memberikan masukan, saran serta tanggapan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.

Musyawarah Desa kemudian menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.


Diposting Oleh,

I Made Gunawan

Sabtu, 14 Februari 2026

Rapat Koordinasi TPP Cluster Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur

         Rapat Koordinasi Bulanan TPP Februari Tahun 2026 dilaksanakan dengan sistem cluster. TPP Kecamatan Tabanan memperoleh jadwal pada Hari Kamis, 12 Februari 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi ini diikuti oleh TPP Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur. Rapat koordinasi dilakukan dengan beberapa agenda 


1.  Pembukaan oleh Korkab Tabanan: penyampaian terkait kegiatan pendampingan serta pelaporan oleh masing-masing TPP, penyampaian terkait pengisian DRP yang perlu dimaksimalkan oleh semua rekan-rekan TPP, penyampaian terkait perkembangan penginputan RKTL (untuk musyawarah desa pertanggungjawaban yang digunakan adalah laporan akhir tahun), penyampaian terkait list dokumen laporan pertanggungjawaban APBdes, dan penyampaian terkait penyusunan template APBDes tahun 2026 

2.   Pemberian materi oleh Pak Yan Suartika: penyampaian terkait peningkatan kinerja pendampingan berbasis RKTL Program, tugas untuk pengembangan kapasitas terutama untuk TPP yang baru bergabung merasa belum mampu melakukan peningkatan kapasitas, dapat dilakukan melalui kegiatan yang yang berdampak bagi desa. TPP baru dapat berupaya agar kualitas pendampingan semakin hari semakin baik, beberapa PD dan PLD yang menjadi sampel  penilaian oleh TA dalam melakukan tugas pendampingan berdasarkan RKTL Program, secara umum nasional melakukan pemantauan RKTL Program diliat dari sisi regulasi yang diinput dalam RKTL. Sehingga dalam RKLT apakah sudah ada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Beberapa rekan yang memenuhi kewajiban pemenuhan RKTL hanya membutuhkan capaian namun tidak melihat prosesnya. Rekan-rekan harus mengetahui beberapa hal yang dilakukan sehingga hal-hal dalam RKTL dapat tercapai seperti kegiatan pendataan SDGs yang harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDT No 13 Tahun 2025 serta dalam pendataan indeks desa harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDTT No 9 Tahun 2024, SOP Pendataan Indeks Desa, Panduan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 serta Surat Pentahapan Indeks Desa No 554/PDP.03.04/III/2025, tahapan yang dipantau oleh pusat dalam perencanaan adalah penyusunan RPJM, diharapkan semua TPP dapat melakukan pendampingan sampai dengan tersusunnya RPJM, penyampaian terkait penyusunan RKP Desa, semua TPP agar dapat mendampingi dan memfasilitasi mulai dari tahapan pertama sampai dengan tersusunnya RKP, penyampaian terkait tahapan pelaksanaan kegiatan di desa mulai dari penyusunan DPA sampai dengan pelaksanaan kegiatan, dan penyampaian terkait tahapan pertanggungjawaban 

3. Pemberian materi oleh Dewa Darma Setiawan: penyampaian terkait sistem kerja professional, agar semua TPP dapat mengisi DRP secara disiplin, dalam bidang PLEL dan PLEL Bersama agar dapat dilakukan pendataan lahan dan pengembangan Gerai oleh Agrinas, terkait KDMP yang dikelola oleh berbagai macam kementerian dan badan yang karena merupakan program topdown, semua bingung terkait pelaksanaan KDMP. TPP agar tetap memantau terkait pembangunan gerainya, penyampaian terkait pendataan bumdesa maupun bumdesa bersama, agar dapat dilakukan update secara berkala karena dipantau oleh pusat melalui form 115 

     4. Pemberian materi oleh Pak Ri Gunawan: penyampaian teknis penginputan form 115 terkait pendataan Bumdesa dan Bumdesma, dan penyampaian terkait visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementerian Desa PDT Tahun 2025-2029

    5. Pemberian materi oleh Pak Nengah Sudirawan: penyampaian terkait pendataan atau pengisian indikator yang sudah dapat dilakukan secara bertahap pada aplikasi EHDW dan rembug stunting yang akan dilakukan didasrkan pada laporan TW 4 Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi

    6.  Pemberian materi oleh Bu Kadek Wiraseni: agar TPP melakukan penyesuaian data terutama untuk TPP yang belum update semua data sarpras dan nonsarpras, agar TPP dapat selalu update berita di blogspot masing-masing kecamatan


        Dalam setiap pemberian materi langsung diikuti dengan diskusi dua arah dari masing-masing PD dan PLD yang mengalami kendala dalam melaksanakan tugas pendampingan. Diskusi berlangsung sangat alot karena semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan rakor. Kegiatan Rakor ditutup sama-sama oleh Bu Kadek Wiraseni sebagai pemberi materi terakhir. 

          Diposting oleh:

         Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

Jumat, 13 Februari 2026

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

   Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pemasangan infografis atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2026 beserta informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan di lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti di depan Kantor Desa dan tempat umum lainnya, agar informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui secara luas oleh seluruh warga.

      Baliho APBDes Tahun 2026 memuat informasi penting mengenai struktur anggaran desa yang  pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Selain itu, juga ditampilkan arah kebijakan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Dalam baliho tersebut turut dicantumkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,  yang difokuskan pada:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)

  • Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

  • Layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk stunting)

  • Ketahanan pangan dan energi desa

  • Dukungan implementasi koperasi desa merah putih (KDMP)

  • Pembangunan infrastruktur desa (Padat Karya Tunai)

  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna

  • Program sektor prioritas lainnya (sesuai kewenangan desa)

   Melalui pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara langsung rencana penggunaan anggaran desa serta arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Diposting oleh,

I Made Gunawan


Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional

Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan sal...