Senin, 13 April 2026
Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional
Sabtu, 04 April 2026
Tingkatkan Transparansi, Desa-Desa di Kecamatan Tabanan pasang Baliho Realisasi APBDes TA 2025
TABANAN – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tabanan, melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di titik-titik strategis wilayah masing-masing. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa kepada masyarakat.
Pemasangan baliho infografis ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki tujuan strategis bagi pembangunan desa, antara lain:
1. Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan akses seluas-luasnya kepada warga untuk mengetahui rincian pendapatan desa, alokasi belanja, hingga rencana program pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan memaparkan data secara visual dan terbuka, pemerintah desa berupaya membangun serta menjaga kepercayaan warga terhadap kredibilitas perangkat desa dalam mengelola anggaran.
Rabu, 01 April 2026
BALIHO INFOGRAFIS SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Pemerintah Desa melaksanakan pemasangan baliho infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2026 sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Infografis tersebut memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa secara visual dan mudah dipahami.
Kegiatan pemasangan ini dilaksanakan oleh perangkat desa atau pemerintah desa (Pemdes) di masing-masing desa diwilayah Kecamatan Tabanan.
Pemasangan baliho infografis dilakukan setelah APBDesa TA 2026 disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) pada tanggal 31 Desember 2025. Sampai saat ini sudah semua desa di Kecamatan Tabanan memasang baliho infografis APBDesa TA 2026.
Dalam tulisan ini penulis membatasi pemasangan baliho infografis APBDesa TA 2026 di Desa Bongan dan Desa Gubug, pemasangan dilakukan baik di depan kantor desa dan di lokasi-lokasi strategis di masing-masing desa agar memudah diakses dan dibaca oleh masyarakat.
Pemasangan baliho infografis APBDesa bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.
Sebelum dipasang, dokumen APBDesa yang berasal dari aplikasi Siskeudes dalam format PDF diolah dan diedit menjadi bentuk infografis berupa diagram dan angka-angka. Penyajian ini disesuaikan dengan besaran komponen anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk bagian pendapatan, salah satunya diuraikan menjadi Pendapatan Asli Desa, Transfer dan Pendapatan Lain-lain, sedangkan untuk Biaya di bagi menjadi empat bidang yakni : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dan Pembiayaan, sehingga masyarakat dapat memahami sumber-sumber pendapatan desa secara lebih sederhana dan informatif.
![]() |
| Masyarakat Membaca Pamplet APBDesa |
oleh Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam TPP Kecamatan Tabanan, Bali
Kamis, 26 Maret 2026
Peningkatan Kapasitas TPP Kabupaten Tabanan melalui Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Tabanan.
Rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tabanan dilaksanakan untuk membahas progres pemantauan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), penyaluran Dana Desa Tahap I, serta pengisian DRP, Laporan Pemanfaatan DD untuk Sarpras & Non Sarpras, Pengelolaan Media TPP, Upaya-upaya dalam Bidang pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi, Panduan Fasilitasi dan Verifikasi Pemeringkatan BUMDesa, Simulasi Verifikasi Pemeringkatan BUMDesa, Pemantauan dan Pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Selain itu, juga disampaikan materi terkait pengelolaan media TPP.
Kamis, 05 Maret 2026
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dauh Peken Tahun 2026
Tabanan, 5 Maret 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola rumah tangga desa sendiri. Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Efektivitas peran ini sangat bergantung pada kompetensi aparatur yang menjalankan roda pemerintahan tersebut.
Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi semakin tinggi. Perangkat desa dituntut mampu mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan (APBDes), penatausahaan, hingga pelaporan sesuai regulasi terbaru agar terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.
Memasuki era digital, pelayanan publik di desa kini diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi (e-government). Namun, kesenjangan kemampuan literasi digital di tingkat perangkat desa seringkali menjadi hambatan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat.
- Meningkatkan Disiplin dan Etika Kerja: Membentuk sikap kerja aparatur yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
- Adaptasi Regulasi: Memastikan perangkat desa memahami perubahan aturan hukum yang dinamis terkait tata kelola desa.
- Inovasi Desa: Mendorong perangkat desa untuk mampu menggali potensi ekonomi lokal dan menciptakan inovasi yang berdampak pada kesejahteraan warga.
Dilanjutkan dengan penyampaian
materi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa: penyampaian
kedudukan, tugas, fungsi, wewenang hak dan kewajiban Kepala Desa. Penyampaian
tugas pokok dan fungsi sekretaris desa. Sekretaris desa berkedudukan sebagai
unsur pimpinan secretariat desa (dibantu oleh kaur umum) serta mebantu Kepala
Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (dibantu oleh kaur keuangan dan
kaur keuangan). Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur umum. Penyampaian tugas
pokok dan fungsi kaur keuangan, agar kaur keuangan dapat membantu sekrtaris
desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun
laporan semester I dan II serta pertanggungjawaban APBDes, membantu sekdes
dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan. Penyampaian tugas
pokok dan fungsi kaur perencanaan seperti mengkoordinasikan urusan perencanaan
desa, menyusun RAPBDesa, melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan
desa, penyusunan RPJM dan RKP Desa, menyusun laporan kegiatan desa serta tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi
pemerintahan seperi membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan operasional di
bidang pemerintahan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pelayanan serta
penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan. Penyampaian tugas pokok
dan fungsi perangkat desa selaku PPKD.
Serta dilakukan diskusi secara langsung antara peserta dan pemateri, terutama terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa maupun sebagai PPKD yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Diposting Oleh:
Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi
Sabtu, 21 Februari 2026
MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Kegiatan Musdes dilaksanakan dengan melibatkan unsur:
Kecamatan
Pemerintah Desa
BPD
LPM
Tokoh masyarakat
Tokoh adat
Kader pemberdayaan
Pendamping Desa
Unsur masyarakat lainnya
Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan desa. Dalam forum Musdes, Pemerintah Desa memaparkan:
Realisasi Pendapatan Desa
Meliputi pendapatan transfer, pendapatan asli desa, dan lain-lain pendapatan sah desa.
Realisasi Belanja Desa
Yang mencakup:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Realisasi Pembiayaan Desa
Selain penyampaian laporan, dalam Musdes juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan. Peserta Musdes memberikan masukan, saran serta tanggapan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.
Musyawarah Desa kemudian menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Diposting Oleh,
I Made Gunawan
Sabtu, 14 Februari 2026
Rapat Koordinasi TPP Cluster Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur
Rapat Koordinasi Bulanan TPP Februari Tahun 2026 dilaksanakan dengan sistem cluster. TPP Kecamatan Tabanan memperoleh jadwal pada Hari Kamis, 12 Februari 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi ini diikuti oleh TPP Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur. Rapat koordinasi dilakukan dengan beberapa agenda
2. Pemberian materi oleh Pak Yan Suartika: penyampaian terkait peningkatan kinerja pendampingan berbasis RKTL Program, tugas untuk pengembangan kapasitas terutama untuk TPP yang baru bergabung merasa belum mampu melakukan peningkatan kapasitas, dapat dilakukan melalui kegiatan yang yang berdampak bagi desa. TPP baru dapat berupaya agar kualitas pendampingan semakin hari semakin baik, beberapa PD dan PLD yang menjadi sampel penilaian oleh TA dalam melakukan tugas pendampingan berdasarkan RKTL Program, secara umum nasional melakukan pemantauan RKTL Program diliat dari sisi regulasi yang diinput dalam RKTL. Sehingga dalam RKLT apakah sudah ada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Beberapa rekan yang memenuhi kewajiban pemenuhan RKTL hanya membutuhkan capaian namun tidak melihat prosesnya. Rekan-rekan harus mengetahui beberapa hal yang dilakukan sehingga hal-hal dalam RKTL dapat tercapai seperti kegiatan pendataan SDGs yang harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDT No 13 Tahun 2025 serta dalam pendataan indeks desa harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDTT No 9 Tahun 2024, SOP Pendataan Indeks Desa, Panduan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 serta Surat Pentahapan Indeks Desa No 554/PDP.03.04/III/2025, tahapan yang dipantau oleh pusat dalam perencanaan adalah penyusunan RPJM, diharapkan semua TPP dapat melakukan pendampingan sampai dengan tersusunnya RPJM, penyampaian terkait penyusunan RKP Desa, semua TPP agar dapat mendampingi dan memfasilitasi mulai dari tahapan pertama sampai dengan tersusunnya RKP, penyampaian terkait tahapan pelaksanaan kegiatan di desa mulai dari penyusunan DPA sampai dengan pelaksanaan kegiatan, dan penyampaian terkait tahapan pertanggungjawaban
4. Pemberian materi oleh Pak Ri Gunawan: penyampaian teknis penginputan form 115 terkait pendataan Bumdesa dan Bumdesma, dan penyampaian terkait visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementerian Desa PDT Tahun 2025-2029
5. Pemberian materi oleh Pak Nengah Sudirawan: penyampaian terkait pendataan atau pengisian indikator yang sudah dapat dilakukan secara bertahap pada aplikasi EHDW dan rembug stunting yang akan dilakukan didasrkan pada laporan TW 4 Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi
6. Pemberian materi oleh Bu Kadek Wiraseni: agar TPP melakukan penyesuaian data terutama untuk TPP yang belum update semua data sarpras dan nonsarpras, agar TPP dapat selalu update berita di blogspot masing-masing kecamatan
Dalam setiap pemberian materi langsung diikuti dengan diskusi dua arah dari masing-masing PD dan PLD yang mengalami kendala dalam melaksanakan tugas pendampingan. Diskusi berlangsung sangat alot karena semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan rakor. Kegiatan Rakor ditutup sama-sama oleh Bu Kadek Wiraseni sebagai pemberi materi terakhir.
Diposting oleh:
Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi
Jumat, 13 Februari 2026
Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
-
Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)
-
Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
-
Layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk stunting)
-
Ketahanan pangan dan energi desa
-
Dukungan implementasi koperasi desa merah putih (KDMP)
-
Pembangunan infrastruktur desa (Padat Karya Tunai)
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna
Program sektor prioritas lainnya (sesuai kewenangan desa)
Melalui pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara langsung rencana penggunaan anggaran desa serta arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.Diposting oleh,
I Made Gunawan
Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional
Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan sal...
-
Sesuai dengan surat dari Camat Tabanan tanggal 9 Oktober 2025 dengan nomer 145/504/PMD perihal Evaluasi Rancangan Perdes tentan...
-
PROFIL TPP KECAMATAN TABANAN Di Posting Oleh, I Made Gunawan
-
Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...


.png)
.jpg)
.jpg)
.jpg)





.jpeg)

___%5Bmap%5D.jpg)




.jpeg)

