Sesuai dengan surat dari Camat Tabanan tanggal 9 Oktober 2025 dengan nomer 145/504/PMD perihal Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan Kedua APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka sejak hari ini dilaksanakan evaluasi ranperdes perubahan kedua APBDesa TA 2025 dengan sistem kunjungan ke desa yang telah dijadwalkan dari kecamatan, evaluasi dibagi menjadi 2 tim evaluasi dengan masing-masing tim setiap hari melaksanakan evaluasi 2 desa selama tiga hari. Evaluasi hari pertama dimulai hari selasa tanggal 14/10/2025 dengan desa yang mendapatkan evaluasi adalah desa Gubug dan Sudimara oleh tim 1 dan desa Delod Peken dan Bongan oleh tim 2, untuk hari Rabu tanggal 15/10/2025 tim 1 melaksanakan evaluasi di desa Dauh Peken dan Desa Dajan Peken, sedangkan tim 2 melaksanakan evaluasi di desa Buahan dan desa Tunjuk. Hari terakhir Kamis tanggal 16/10/2025 evaluasi oleh tim 1 di desa Wanasari dan desa Sesandan dan tim 2 melakukan evaluasi di desa Subamia dan desa Denbantas.
![]() |
| Pelaksanaan Evaluasi di Desa Gubug oleh Tim 1 |
Evaluasi hari pertama dapat berjalan lancar sesuai harapan tetapi masih ada beberapa dokumen pendukung evaluasi yang perlu diperbaiki oleh desa. Beberapa hal yang menjadi titik penting dalam evaluasi diantaranya :
- Memastikan program prioritas dari dana desa sudah sesuai dengan Permendesa PDT No. 7 Tahun 2023 dan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025.
- Memastikan program prioritas kabupaten yaitu desa persisi kegiatan sudah dianggarkan dan anggaran sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.
- Memastikan komponen belanja operasional desa tidak melebihi 30 persen dari total belanja pada APBDesa sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2019.
- Memastikan silpa tahun lalu semuanya sudah dianggarkan pada perubahan ke dua APBDesa TA 2025.
- Memastikan serapan anggaran sudah maksimal dan jika ada efisiensi karena kelebihan volume sudah dianggarkan kembali untuk menambah anggaran kegiatan yang sudah ada dan masih berjalan dan atau membuat kegiatan baru sesuai dengan RKP Desa.
![]() |
| Pelaksanaan Evaluasi di Desa Delod Peken oleh Tim 2 |
Hasil dari evaluasi menjadi dasar desa melakukan perbaikan dan setelah diperbaiki maka desa wajib menyampaikan hasil perbaikan ke camat untuk di cek kembali dan jika sudah sesuai dengan catatan perbaikan yang ada maka desa akan diberikan SK Camat tentang evaluasi ranperdes perubahan APBDesa TA 2025 untuk selanjutnya dapat ditetapkan perubahan ke dua APBDesa TA 2025 dengan ditanda tangani perdes perubahan kedua APBDesa oleh Perbekel kemudian sekdes dapat mengundangkan dalam lembaran desa.
Demikian proses pelaksanaan evaluasi ranperdes perubahan ke dua APBDesa TA 2025 di Kecamatan Tabanan yang dilaksanakan oleh PMD Kecamatan Tabanan dengan difasilitasi TPP Kecamatan Tabanan.(nmk)
Penulis,
Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar