Jumat, 31 Oktober 2025


RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MUSDESUS 

KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN TABANAN


        Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rakor Persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) se-Kecamatan Tabanan. Rakor ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Tabanan dengan mengundang sejumlah instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tabanan. Peserta Rakor berasal dari Perbekel dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Tabanan. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Korkab Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, TAPM Bpk. Wayan Suartika serta TPP se-Kecamatan Tabanan. Sementara dari pihak penyelenggara rakor, hadir Camat Tabanan dan Kasi PMD Kecamatan Tabanan.   

        Rakor dibuka oleh Camat Tabanan Bpk. I Gede Ketut Suyana Putra yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya pertemuan, yakni terkait dengan rencana pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa di Kecamatan Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang kemudian diturunkan dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD tanggal 14 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

     Berikutnya adalah penyampaian dari Perbekel Gubug selaku Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara umum tidak terdapat permasalahan. Hanya saja ada keterlambatan diberikannya pelatihan untuk Pengurus KDMP yang sebagian diantaranya tidak mempunyai latar belakang koperasi, sehingga kinerja KDMP agar terhambat. Permasalahan lain disampaikan oleh Perbekel dan Pengurus KDMP diantaranya adalah kendala penyusunan proposal bisnis, belum adanya kantor, keterbatasan modal usaha karena masih minimnya jumlah anggota, komunikasi antar lembaga KDMP dan Pemerintah Desa yang kurang intens serta pemahaman yang lebih detil terkait agenda pembahasan dalam Musdesus.  


          DPMD memberikan tanggapan terhadap pertanyaan diatas dengan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Musdesus harus segera diselenggarakan berdasarkan arahan Surat Edaran Kemendesa PDT dan Kepala DPMD Kabupaten Tabanan. Terpenting dalam pelaksanaan Musdesus adalah untuk membahas dan menyepakati proposal rencana usaha serta jumlah pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang diajukan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

        Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dan tanggapan dari Korkab TPP Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD terkait dengan agenda dan output pelaksanaan Musdesus KDMP ini mencakup tiga hal, yakni sosialisasi rencana bisnis KDMP, menyepakati berapa besar dana yang akan dicadangkan untuk mendukung pengembalian dana yang akan digunakan serta apa kegiatannya dari hasil paparan rencana usaha dan memaksimalkan anggota KDMP agar dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Musdesus diharapkan agar dapat berjalan secara optimal, sehingga harus sudah memiliki kejelasan rencana usaha yang dituangkan dalam bentuk proposal KDMP. Proposal rencana usaha ini akan dipaparkan oleh Pengurus KDMP saat Musdesus. Untuk penyusunan proposal rencana usaha akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk TPP se-Kecamatan Tabanan diharapkan juga berperan dalam memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Musdesus KDMP ini agar dapat berjalan secara optimal.    

      Tambahan penjelasan dari TAPM Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Suartika, bahwa sesuai amanat Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, maka Pemdes perlu memasukkan KDMP dalam proses perencanaan dan pengganggaran RKPDesa dan APBDesa. Mekanismenya juga perlu mendapat perhatian, dimana pengurus KDMP menyusun dan mengajukan proposal rencana bisnis kepada Perbekel untuk dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis yang telah dibuat KDMP tersebut. 


    Penjelasan berikutnya disampaikan oleh Dinas Koperasi, dimana menyampaikan keharusan KDMP terdaftar dan punya akun di aplikasi Simkopdes serta melengkapi semua persyaratan yang diminta. Diharapkan juga agar seluruh KDMP melengkapi semua kebutuhan administrasi Koperasi seperti Buku Pengurus dan Buku Anggota. Terkait dengan kemitraan, KDMP dapat menjalin kemitraan yang seluas-luasnya, bukan terbatas kemitraan hanya dengan BUMN saja, tetapi juga dengan pihak swasta dan dengan KDMP yang lain juga sangat diperlukan. 

        Sebagai penutup, kita semua tentunya berharap agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat desa secara keseluruhan.


Penulis :

I Putu Eka Suryadharma

Pendamping Desa Kecamatan Tabanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...