Senin, 13 April 2026

Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional

Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja usaha desa. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara pendamping desa, pemerintah desa, serta pengelola BUMDesa guna memastikan seluruh data yang dibutuhkan dapat diinput secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Dalam proses pendampingan, dilakukan asistensi teknis terkait pemahaman indikator penilaian, tata cara pengisian aplikasi, serta verifikasi dokumen pendukung seperti profil usaha, laporan keuangan, dan legalitas BUMDesa. Selain itu, pendamping juga memberikan arahan terkait pentingnya pemeringkatan sebagai instrumen evaluasi dan pengembangan usaha BUMDesa ke depan.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan BUMDesa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memperoleh hasil pemeringkatan yang optimal. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong BUMDesa agar lebih adaptif terhadap sistem digital serta mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan dalam mendukung perekonomian desa.
https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/

Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Desa Denbantas.

         Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang bertujuan mengevaluasi keberhasilan pembangunan desa selama dua tahun terakhir berdasarkan tiga bidang utama, yaitu pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilai Kabupaten dari Dinas PMD, Camat Tabanan, Pemerintah Desa Denbantas, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPM, Bidan Desa, Pendamping Desa, serta Kader PKK. Total peserta berjumlah 64 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan 44 perempuan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026. Penilaian berlokasi di Gedung Serba Guna Desa Denbantas.     
Penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi perkembangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Tujuan utama lomba adalah menilai capaian pembangunan desa selama dua tahun terakhir, mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan diawali dengan seremonial pembukaan yang meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan Perbekel Desa Denbantas, sambutan Camat Tabanan, serta sambutan Ketua Tim Penilai Lomba Desa. Setelah itu, dilanjutkan dengan klarifikasi dokumen oleh masing-masing tim penilai. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu: Bidang Pemerintahan, meliputi tertib administrasi, pelayanan publik, dan inovasi tata kelola. Bidang Kewilayahan, meliputi penataan wilayah, sarana prasarana, dan lingkungan hidup. Bidang Kemasyarakatan, meliputi partisipasi masyarakat, kelembagaan, kesejahteraan sosial, dan keamanan.  
Selain itu, penilaian juga mengacu pada berbagai regulasi pendukung seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaksanaan lomba desa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, dengan jadwal pelaksanaan umumnya berlangsung dari bulan Maret hingga November. 
Penilaian juga mengacu pada 19 indikator yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri sebagai pedoman evaluasi yang komprehensif.  












ditulis oleh : Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam TPP Kecamatan Tabanan.                                                                                                                                                                                                                        




Sabtu, 04 April 2026

Tingkatkan Transparansi, Desa-Desa di Kecamatan Tabanan pasang Baliho Realisasi APBDes TA 2025

TABANAN – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tabanan, melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di titik-titik strategis wilayah masing-masing. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa kepada masyarakat.

Pemasangan baliho infografis ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki tujuan strategis bagi pembangunan desa, antara lain: 

1. Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan akses seluas-luasnya kepada warga untuk mengetahui rincian pendapatan desa, alokasi belanja, hingga rencana program pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan memaparkan data secara visual dan terbuka, pemerintah desa berupaya membangun serta menjaga kepercayaan warga terhadap kredibilitas perangkat desa dalam mengelola anggaran.

3. Sarana Pengawasan Sosial: Memudahkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan program di lapangan agar sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4. Mendorong Partisipasi Aktif: Diharapkan dengan mengetahui detail anggaran, warga lebih termotivasi untuk memberikan masukan dan saran konstruktif demi kemajuan desa.

5. Kepatuhan Regulasi: Memenuhi amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola keuangan desa yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam baliho tersebut, masyarakat dapat melihat pembagian pos anggaran secara mendetail, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Melalui transparansi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Tabanan semakin kuat guna menyukseskan seluruh program kerja TA 2025. Pemasangan Baliho dilakukan secara bertahap oleh semua desa di Kecamatan Tabanan. Dalam baliho tersebut mencatumkan sumber pendapatan serta total pendapatan desa, data detail belanja desa, data detail pembiayaan desa serta detail sisa anggaran desa. 
Adapun Lokasi Strategis Pemasangan Baliho seperti:
1. Kantor Desa/Balai Desa: Lokasi utama yang paling umum digunakan untuk memasang baliho infografis realisasi anggaran agar warga yang datang mengurus administrasi dapat langsung melihatnya.
2. Kantor Dusun: Pemasangan di tingkat dusun dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan desa.
3. Papan Informasi Publik: Ditempatkan pada area terbuka hijau atau pusat kegiatan warga yang sering menjadi tempat berkumpul.
4. Lokasi Kegiatan Fisik: Selain baliho umum, prasasti atau papan informasi khusus biasanya dipasang langsung di lokasi pembangunan yang didanai oleh APBDes sebagai bukti realisasi di lapangan.

Diposting oleh:
Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi






Rabu, 01 April 2026

BALIHO INFOGRAFIS SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Pemerintah Desa melaksanakan pemasangan baliho infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2026 sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Infografis tersebut memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa secara visual dan mudah dipahami.

Kegiatan pemasangan ini dilaksanakan oleh perangkat desa atau pemerintah desa (Pemdes) di masing-masing desa diwilayah Kecamatan Tabanan.

Pemasangan baliho infografis dilakukan setelah APBDesa TA 2026 disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) pada tanggal 31 Desember 2025. Sampai saat ini sudah semua desa di Kecamatan Tabanan memasang baliho infografis APBDesa TA 2026.

Dalam tulisan ini penulis membatasi pemasangan baliho infografis APBDesa TA 2026 di Desa Bongan dan Desa Gubug, pemasangan dilakukan baik di depan kantor desa dan di lokasi-lokasi strategis di masing-masing desa agar memudah diakses dan dibaca oleh masyarakat.

Pemasangan baliho infografis APBDesa bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.

Sebelum dipasang, dokumen APBDesa yang berasal dari aplikasi Siskeudes dalam format PDF diolah dan diedit menjadi bentuk infografis berupa diagram dan angka-angka. Penyajian ini disesuaikan dengan besaran komponen anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk bagian pendapatan, salah satunya diuraikan menjadi Pendapatan Asli Desa, Transfer dan Pendapatan Lain-lain, sedangkan untuk Biaya di bagi menjadi empat bidang yakni : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dan Pembiayaan, sehingga masyarakat dapat memahami sumber-sumber pendapatan desa secara lebih sederhana dan informatif.

Masyarakat Membaca Pamplet APBDesa











oleh Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST

Korcam TPP Kecamatan Tabanan, Bali

Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional

Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan sal...