Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Desa Denbantas.
Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang bertujuan mengevaluasi keberhasilan pembangunan desa selama dua tahun terakhir berdasarkan tiga bidang utama, yaitu pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilai Kabupaten dari Dinas PMD, Camat Tabanan, Pemerintah Desa Denbantas, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPM, Bidan Desa, Pendamping Desa, serta Kader PKK. Total peserta berjumlah 64 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan 44 perempuan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026. Penilaian berlokasi di Gedung Serba Guna Desa Denbantas.
Penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi perkembangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Tujuan utama lomba adalah menilai capaian pembangunan desa selama dua tahun terakhir, mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan diawali dengan seremonial pembukaan yang meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan Perbekel Desa Denbantas, sambutan Camat Tabanan, serta sambutan Ketua Tim Penilai Lomba Desa. Setelah itu, dilanjutkan dengan klarifikasi dokumen oleh masing-masing tim penilai.
Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu:
Bidang Pemerintahan, meliputi tertib administrasi, pelayanan publik, dan inovasi tata kelola.
Bidang Kewilayahan, meliputi penataan wilayah, sarana prasarana, dan lingkungan hidup.
Bidang Kemasyarakatan, meliputi partisipasi masyarakat, kelembagaan, kesejahteraan sosial, dan keamanan.
Selain itu, penilaian juga mengacu pada berbagai regulasi pendukung seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelaksanaan lomba desa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, dengan jadwal pelaksanaan umumnya berlangsung dari bulan Maret hingga November.
Penilaian juga mengacu pada 19 indikator yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri sebagai pedoman evaluasi yang komprehensif.
ditulis oleh : Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam TPP Kecamatan Tabanan.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar