Senin, 03 November 2025

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

 

Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan

1. Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sesandan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan hasil pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2025. Musyawarah ini menjadi sarana demokratis untuk menyepakati data desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan desa.

2. Tujuan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama:

  • Menyampaikan hasil pemutakhiran data SDGs Desa oleh tim relawan pendataan.

  • Membahas, mengevaluasi, dan menetapkan data terbaru sebagai acuan pembangunan desa tahun 2025.

  • Memastikan validitas dan keakuratan data yang mencakup data individu, keluarga, RT/RW, dan data kewilayahan.

  • Menetapkan berita acara sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.

3. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Sesandan dengan dihadiri oleh Perbekel, BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tim relawan pendataan SDGs, serta perwakilan masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Perbekel yang menekankan pentingnya data akurat untuk pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya, tim relawan memaparkan hasil pendataan meliputi:

  • Jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan.

  • Data keluarga rentan, seperti lansia, disabilitas, fakir miskin, dan anak terlantar.

  • Kondisi fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur desa.

  • Potensi desa dan permasalahan yang ditemukan selama proses pendataan.

4. Hasil Musyawarah dan Keputusan
Setelah melalui sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta musyawarah, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Mengesahkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Sesandan Tahun 2025.

  • Menyempurnakan beberapa data yang dianggap perlu perbaikan berdasarkan usulan masyarakat.

  • Menetapkan data tersebut sebagai dasar penyusunan dokumen RKPDes, APBDes, dan program kerja BUMDes.

  • Menugaskan Pemerintah Desa untuk mengarsipkan dan melaporkan data kepada kecamatan serta mengunggahnya dalam aplikasi SDGs Desa.

5. Manfaat Pemutakhiran Data SDGs Desa
Pemutakhiran data SDGs Desa memberikan manfaat strategis dalam pembangunan Desa Sesandan, antara lain:

  • Menjamin perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

  • Membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi masalah dan potensi desa.

  • Menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.

  • Memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Penutup
Musyawarah Desa untuk penetapan pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2025 di Desa Sesandan menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan data yang telah ditetapkan mampu menjadi pijakan utama untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.


Di posting oleh,

I Made Gunawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...