Minggu, 12 Oktober 2025

               

 

  Penggemukan Sapi Sebagai Salah Satu Bentuk Ketahanan Pangan Di Desa 
      
        Sesuai dengan misi Presiden dalam Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Menindaklanjuti program penugasan tersebut yang tertuang dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Deesa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan perlu mendapatkan pendampingan dan fasilitasi sampai ke desa, hal ini penting dilakukan karena untuk tahun 2025 ketahanan pangan minimal 20 % dilakukan dengan pola kegiatan desa sedangkan sesuai dengan kepmendesa No. 3 Tahun 2025 kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada bumdes untuk kegiatan ketahanan pangan. Sehingga perlu dilakukan perencanaan ulang dan penganggaran ulang pada RKP Desa dan APBDesa yang belum selaras dengan isi kepmendesa pdt no. 3 Tahun 2025.

Perencanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan dan pelaku usaha ekonomi sektor pangan di Desa.

a.   desa (Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.

b.  dalam proses identifikasi Desa (Tim RKP Desa) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional (Kementerian Desa dan PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan), penggerak swadaya masyarakat, atau pihak terkait lainnya. Bantuan tersebut bertujuan untuk melengkapi sumber data dan analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti: padi, jagung, melon, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba), pelaku ekonomi, dan pendapatan di sektor pangan Desa

2.   Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan

a.  Desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa).

b.   hasil dari musyawarah kelompok dibahas dalam musyawarah Desa yang berguna menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa ketahanan pangan yang selanjutkan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.

Sesuai dengan tahapan diatas maka kami selaku pendamping desa telah memfasilitasi langkah-langkah untuk mendukung kegiatan ketahanan melalui penyertaan modal kepada bumdes yang dimulai dari :

  1. Musyawarah sosialisasi kepmendesa No. 3 Tahun 2025 kepada Masyarakat karena ada perubahan yang signifikan terhadap perencanaan desa dan penganggaran desa, yaitu dari perubahan RKP Desa dan APBDesa. Dalam musyawarah sosialisasi membahas dan menyepakati ada refokusing anggaran kegiatan ketahanan pangan dari berupa kegiatan menjadi penyertaan modal kepada bumdes, kemudian menyepakati adanya perubahan RKP Desa, menyepakati pembentukan tim penyusun perubahan RKP Desa dan APBDesa. Dimana salah satu tugas tim adalah membantu desa dalam memfasilitasi penentuan tematik desa yang akan disepakati untuk dapat disusun analisa kelayakan usaha sebagai dasar bumdes dalam menjalankan ketahanan pangan.
  2. Musyawarah Desa menetapkan Perubahan RKP Desa dan Perubahan APBDesa sesuai dengan kesepakatan tematik desa, untuk tematik desa khusus desa sesandan disepakati kegiatan ketahanan pangan hewani berupa penggemukan sapi dengan pola bagi hasil antara bumdes dan petani pemelihara dan hasil analisa kelayakan usaha yang telah disusun oleh tim penyusun didapat rencana pemeliharaan sapi sebanyak 13 ekor dengan pagu anggaran Rp. 155.700.000. Hasil dari musdes ini akan menjadi dasar bagi desa untuk evaluasi perubahan rkp desa dan APBDesa TA 2025.
  3. Setelah dilakukan evaluasi oleh camat maka perubahan apbdesa dapat disahkan dengan perdes dan ditanda tangani oleh perbekel. 
         Setelah proses perencanaan dan penganggaran terhadap kegiatan ketahanan pangan selesai dilaksanakan maka dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan oleh Bumdes. Dimana diawali dengan pertemuan dengan calon pemelihara untuk dilakukan penjelasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama penggemukan sapi dengan pola bagi hasil dengan perbandingan 2:1 dari selisih harga jual sapi setelah dipotong biaya pembelian bibit. Untuk lebih jelasnya analisa kelayakan usaha ini dapat dilihat sbb :


















Kegiatan pertemuan dengan calon pemelihara sapi dengan bumdes dan pengelola unit usaha ketahanan pangan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah dilakukan rapat koordinasi dengan calon pemelihara dilanjutkan dengan pembelian bibit sapi yang diserahkan kepada pemelihara yang sudah didata sebelum nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  


Oleh pemelihara sapi tersebut dibawa ke kandang masing-masing untuk selajutnya dipelihara sampai umur sesuai dengan perjanjian.





 

 

 

 

 

 




 

Untuk memastikan kondisi pemeliharaan dan sapi secara rutin dilakukan pengawasan dan pemerikasaan oleh pengelola unit Ketapang bumdes dan pendamping desa.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Demikian proses pendampingan kami terhadap kegiatan ketahanan pangan dari mengawal turunnya kepmendesa pdt No. 3 Tahun 2025 sampai dengan kegiatan ketahanan pangan dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan batas waktu pemeliharaan sehingga diharapkan adanya peningkatan pendapatan bagi petani didesa dan ketersediaan pangan di desa maupun secara nasional dapat terjaga.(nmk)

 

Tabanan, 12/10/2025

 

Penulis

 

 

Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST

Pendamping Desa Kec. Tabanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...