1. Kecamatan,
2. Pemerintah Desa,
3. BPD,
4. LPM,
5. Tokoh masyarakat,
6. Tokoh adat,
7. Kader pemberdayaan,
8. Pendamping Desa,
9. Unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan desa. Dalam forum Musdes, Pemerintah Desa memaparkan:
Realisasi Pendapatan Desa
Meliputi;
1. Pendapatan transfer,
2. Pendapatan asli desa, dan lain-lain pendapatan sah desa.
Realisasi Belanja Desa
Yang mencakup:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Realisasi Pembiayaan Desa
Selain penyampaian laporan, dalam Musdes juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan. Peserta Musdes memberikan masukan, saran serta tanggapan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.
Musyawarah Desa kemudian menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Diposting Oleh,
I Made Gunawan




0 comments:
Posting Komentar