Senin, 27 Oktober 2025

Progres Pelaksanaan Ketapang di Desa Buahan (Proses Pemedengan Tanah)

 

KETAHANAN PANGAN DESA TEMATIK PERTANIAN CABAI OLEH BUMDESA SARI MUJUNG DESA BUAHAN

1. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Buahan melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mengendalikan inflasi akibat fluktuasi harga cabai yang sering terjadi di pasaran.

Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada BUMDesa Sari Mujung sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan aktif dalam pengelolaan potensi desa, khususnya di bidang pertanian produktif.


2. Dasar Pelaksanaan

Kegiatan ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (dan berlaku untuk TA 2025).

  • Peraturan Desa Buahan tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

Sesuai ketentuan, minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, termasuk kegiatan pertanian cabai ini.


3. Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari kegiatan ketahanan pangan tematik pertanian cabai ini adalah:

  1. Meningkatkan ketersediaan dan kemandirian pangan di Desa Buahan.

  2. Memberdayakan BUMDesa Sari Mujung sebagai pelaksana kegiatan produktif berbasis pertanian.

  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian cabai.

  4. Mengoptimalkan lahan desa seluas 85 are agar lebih produktif dan berdaya guna.

  5. Menekan harga cabai di tingkat lokal melalui produksi sendiri.


4. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh BUMDesa Sari Mujung dengan melibatkan tenaga kerja lokal secara padat karya tunai.

Rincian pelaksanaan kegiatan:

  • Luas lahan: 85 are (0,85 hektar)

  • Lokasi : Subak Keloda dan Subak Empas, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

  • Sumber dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan)

  • Pelaksana kegiatan: BUMDesa Sari Mujung

  • Sistem pelaksanaan: Swakelola, dengan pembiayaan operasional, pembelian benih cabai unggul, pupuk organik, alat semprot, serta biaya tenaga kerja.

BUMDesa Sari Mujung juga bertanggung jawab dalam pemasaran hasil panen, bekerja sama dengan pasar lokal dan pedagang pengumpul di wilayah Tabanan.


Proses Pemedengan Tanah Untuk Penanaman Bibit Cabai


5. Manfaat Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Desa Buahan, antara lain:

  • Kemandirian pangan: Desa mampu memproduksi kebutuhan cabai secara mandiri.

  • Peningkatan ekonomi: Tenaga kerja lokal memperoleh tambahan penghasilan.

  • Pemberdayaan lembaga desa: BUMDesa Sari Mujung memiliki peran aktif dan produktif dalam kegiatan ekonomi desa.

  • Ketahanan harga: Mengurangi ketergantungan terhadap pasokan cabai dari luar desa.

  • Pemanfaatan lahan: Lahan tidur atau tidak produktif menjadi lahan pertanian yang menguntungkan.


6. Penutup

Melalui kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai ini, Desa Buahan menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi model pengelolaan ketahanan pangan berbasis BUMDesa yang dapat direplikasi di desa-desa lain, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Diposting oleh,

I Made Gunawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...