Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor : 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk hal tersebut kami TPP Kecamatan Tabanan sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat Tabanan untuk segera merencanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa Merah Putih dengan menghadirkan berbagai unsur yang terkait diataranya DPMD Kabupaten, Dinas Koperasi, TA PM Kabupaten, PMO, Perbekel, BPD, Pengurus KDMP masing-masing desa, Pendamping Desa, BA KDMP.
Pada hari ini Jumat, 24 Oktober 2025, kami melakukan koordinasi dengan Bapak Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan sekaligus sebagai Perbekel Gubug untuk mendukung rencana rapat koordinasi tersebut.
Tabanan, 24 Oktober 2025
PenulisNgurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar