Kamis, 05 Maret 2026

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dauh Peken Tahun 2026

        

Tabanan, 5 Maret 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola rumah tangga desa sendiri. Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Efektivitas peran ini sangat bergantung pada kompetensi aparatur yang menjalankan roda pemerintahan tersebut.

Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi semakin tinggi. Perangkat desa dituntut mampu mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan (APBDes), penatausahaan, hingga pelaporan sesuai regulasi terbaru agar terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.

Memasuki era digital, pelayanan publik di desa kini diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi (e-government). Namun, kesenjangan kemampuan literasi digital di tingkat perangkat desa seringkali menjadi hambatan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat.

Peningkatan kapasitas bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan upaya strategis untuk:
  • Meningkatkan Disiplin dan Etika Kerja: Membentuk sikap kerja aparatur yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  • Adaptasi Regulasi: Memastikan perangkat desa memahami perubahan aturan hukum yang dinamis terkait tata kelola desa.
  • Inovasi Desa: Mendorong perangkat desa untuk mampu menggali potensi ekonomi lokal dan menciptakan inovasi yang berdampak pada kesejahteraan warga.
Maka dilakukanlah kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Dauh Peken Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Perbekel Dauh Peken: penyampaian terkait pentingnya dilaksanakannya kegiatan hari ini. Diharapkan semua stakeholder agar dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Berdasarkan UU Desa dari Tahun 2014 yang implementasinya sudah dilaksanakan selama kurang kebih 10 tahun. Bekerja sebagai perangkat desa sesuai dengan regulasi yang mengatur cara kerja kita. Penyampaian komponen utama pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh dua unsur utama yang bermitra yaitu pemerintah desa dan BPD. Dalam perjalanan pemerintah Negara kita yang mengalami perubahan-perubahan agar dapat saling berjuang bersama-sama. Agar dapat mengawal masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.


Dilanjutkan dengan penyampaian materi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa: penyampaian kedudukan, tugas, fungsi, wewenang hak dan kewajiban Kepala Desa. Penyampaian tugas pokok dan fungsi sekretaris desa. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan secretariat desa (dibantu oleh kaur umum) serta mebantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (dibantu oleh kaur keuangan dan kaur keuangan). Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur umum. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur keuangan, agar kaur keuangan dapat membantu sekrtaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun laporan semester I dan II serta pertanggungjawaban APBDes, membantu sekdes dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur perencanaan seperti mengkoordinasikan urusan perencanaan desa, menyusun RAPBDesa, melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa, penyusunan RPJM dan RKP Desa, menyusun laporan kegiatan desa serta tugas lain yang diberikan oleh atasan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pemerintahan seperi membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan operasional di bidang pemerintahan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pelayanan serta penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi perangkat desa selaku PPKD.


Serta dilakukan diskusi secara langsung antara peserta dan pemateri, terutama terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa maupun sebagai PPKD yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.


      Diposting Oleh: 

      Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fasilitasi BUMDesa Tentang Tata Cara Penginputan Data Pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional

Pendampingan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam penginputan data pada Sistem Pemeringkatan BUMDesa Nasional merupakan sal...