Tabanan, 5 Maret 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola rumah tangga desa sendiri. Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Efektivitas peran ini sangat bergantung pada kompetensi aparatur yang menjalankan roda pemerintahan tersebut.
Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi semakin tinggi. Perangkat desa dituntut mampu mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan (APBDes), penatausahaan, hingga pelaporan sesuai regulasi terbaru agar terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.
Memasuki era digital, pelayanan publik di desa kini diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi (e-government). Namun, kesenjangan kemampuan literasi digital di tingkat perangkat desa seringkali menjadi hambatan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat.
- Meningkatkan Disiplin dan Etika Kerja: Membentuk sikap kerja aparatur yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
- Adaptasi Regulasi: Memastikan perangkat desa memahami perubahan aturan hukum yang dinamis terkait tata kelola desa.
- Inovasi Desa: Mendorong perangkat desa untuk mampu menggali potensi ekonomi lokal dan menciptakan inovasi yang berdampak pada kesejahteraan warga.
Dilanjutkan dengan penyampaian
materi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa: penyampaian
kedudukan, tugas, fungsi, wewenang hak dan kewajiban Kepala Desa. Penyampaian
tugas pokok dan fungsi sekretaris desa. Sekretaris desa berkedudukan sebagai
unsur pimpinan secretariat desa (dibantu oleh kaur umum) serta mebantu Kepala
Desa dalam bidang administrasi pemerintahan (dibantu oleh kaur keuangan dan
kaur keuangan). Penyampaian tugas pokok dan fungsi kaur umum. Penyampaian tugas
pokok dan fungsi kaur keuangan, agar kaur keuangan dapat membantu sekrtaris
desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun
laporan semester I dan II serta pertanggungjawaban APBDes, membantu sekdes
dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan. Penyampaian tugas
pokok dan fungsi kaur perencanaan seperti mengkoordinasikan urusan perencanaan
desa, menyusun RAPBDesa, melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan
desa, penyusunan RPJM dan RKP Desa, menyusun laporan kegiatan desa serta tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi
pemerintahan seperi membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan operasional di
bidang pemerintahan. Penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi pelayanan serta
penyampaian tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan. Penyampaian tugas pokok
dan fungsi perangkat desa selaku PPKD.
Serta dilakukan diskusi secara langsung antara peserta dan pemateri, terutama terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa maupun sebagai PPKD yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Diposting Oleh:
Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi
___%5Bmap%5D.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar