Pemerintah Desa Denbantas menyelenggarakan
kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, partisipatif,
transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Denbantas beserta Tim Penyusun RKPDesa dan Tim Verifikasi RKPDesa. Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tabanan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Tabanan.
Dalam pemaparannya, narasumber dari DPMD Kabupaten Tabanan menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2027, mulai dari tahapan perencanaan, penyelarasan dengan dokumen RPJM Desa, hingga pentingnya sinkronisasi dengan program prioritas pemerintah daerah dan nasional. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai regulasi yang menjadi dasar penyusunan RKPDesa agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, narasumber dari TPP Kecamatan
Tabanan memberikan pendampingan teknis mengenai mekanisme penyusunan RKPDesa,
teknik identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan skala prioritas
pembangunan, serta tata cara penyusunan program dan kegiatan yang realistis
berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan desa. Selain itu, peserta juga
memperoleh pemahaman mengenai proses verifikasi usulan kegiatan agar
menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Tabanan
menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan seluruh unsur
masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa. Perencanaan yang
disusun secara partisipatif diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta
menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa yang efektif, efisien, dan
berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif
melalui sesi pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. Para peserta aktif
menyampaikan berbagai permasalahan dan berbagi pengalaman terkait proses
penyusunan RKPDesa, sehingga tercipta diskusi yang konstruktif dalam upaya
meningkatkan kualitas dokumen perencanaan desa.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDesa Desa Denbantas semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam menyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2027. Dengan dukungan dan sinergi antara Pemerintah Desa Denbantas, DPMD Kabupaten Tabanan, TPP Kecamatan Tabanan, serta Kasi PMD Kecamatan Tabanan, penyusunan RKPDesa diharapkan mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Desa Denbantas yang maju, mandiri, dan sejahtera.
#TPPKerjaBerdampak
.jpeg)
.jpeg)



0 comments:
Posting Komentar