Senin, 06 Juli 2026

Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Perkuat Kualitas Perencanaan Pembangunan Desa

Posted By: Ngurah Manik Krisnha C - Juli 06, 2026

Share

& Comment

Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Perkuat Kualitas Perencanaan Pembangunan Desa.

     Pemerintah Desa Sudimara melaksanakan kegiatan Pembekalan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan sebagai upaya meningkatkan kapasitas tim dalam menyusun dokumen perencanaan desa serta melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan dari masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi Usulan Kegiatan, yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa, dimana yang hadir sebanyak 15 orang dengan rincian L=8 Orang dan P=7 Orang.

     Kegiatan pembekalan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026, dari jam 10.00 wita sampai dengan selesai. Kegiatan pembekalan berlangsung di ruang rapat kantor desa Sudimara lantai 2 dan menjadi forum bersama untuk menyamakan pemahaman seluruh peserta mengenai mekanisme penyusunan RKP Desa, pengisian format sesuai tahapan berdasarkan Perbub No. 16 A Tahun 2022 serta proses verifikasi usulan kegiatan beserta format yang digunakan dalam melakukan verifikasi usulan kegiatan.

     
Pembekalan ini bertujuan agar Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan regulasi yang mendasari penyusunan RKP Desa, tahapan atau RKTL penyusunan RKP Desa, memahami cara pengisian format sesuai dengan Perbub No. 16 A Tahun 2022, serta tata cara menilai kelayakan usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan desa serta mampu memahami format yang digunakan untuk melaksanakan verifikasi usulan kegiatan. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan diharapkan lebih berkualitas, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

     Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai alur tahapan penyusunan RKP Desa dari sebelum musdes penyusunan rkp desa, pemilihan dan pembentukan tim penyusun RKP Desa, tata cara pengisian format-format sesuai dengan perbub No. 16 A Tahun 2022, tugas dan fungsi masing-masing tim, serta mekanisme verifikasi usulan kegiatan. Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi selama proses penyusunan RKP Desa. Melalui pembekalan ini, seluruh peserta diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional sehingga usulan kegiatan yang masuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat menjadi dasar penyusunan RKP Desa yang berkualitas.

ditulis oleh :
Ngurah Manik Krisnha C, ST
Korcam Kec. Tabanan

About Ngurah Manik Krisnha C

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © TPP KECAMATAN TABANAN

Designed by Templatezy