RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MUSDESUS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN
TABANAN
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rakor
Persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP )
se-Kecamatan Tabanan. Rakor ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Tabanan
dengan mengundang sejumlah instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Business Assistant (BA) dan Project
Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tabanan. Peserta
Rakor berasal dari Perbekel dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan
Tabanan. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Korkab Tabanan Bpk. Wayan Putra
Parthama, TAPM Bpk. Wayan Suartika serta TPP se-Kecamatan Tabanan. Sementara
dari pihak penyelenggara rakor, hadir Camat Tabanan dan Kasi PMD Kecamatan
Tabanan.
Rakor dibuka oleh Camat Tabanan Bpk. I Gede Ketut Suyana Putra yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya pertemuan, yakni terkait dengan rencana pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa di Kecamatan Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang kemudian diturunkan dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD tanggal 14 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Berikutnya adalah penyampaian dari Perbekel Gubug selaku Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara umum tidak terdapat permasalahan. Hanya saja ada keterlambatan diberikannya pelatihan untuk Pengurus KDMP yang sebagian diantaranya tidak mempunyai latar belakang koperasi, sehingga kinerja KDMP agar terhambat. Permasalahan lain disampaikan oleh Perbekel dan Pengurus KDMP diantaranya adalah kendala penyusunan proposal bisnis, belum adanya kantor, keterbatasan modal usaha karena masih minimnya jumlah anggota, komunikasi antar lembaga KDMP dan Pemerintah Desa yang kurang intens serta pemahaman yang lebih detil terkait agenda pembahasan dalam Musdesus.
Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dan tanggapan dari Korkab TPP
Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor 8 Tahun 2025 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan
Nomor 414.2/1771/DPMD terkait dengan agenda dan output pelaksanaan Musdesus
KDMP ini mencakup tiga hal, yakni sosialisasi rencana bisnis KDMP, menyepakati
berapa besar dana yang akan dicadangkan untuk mendukung pengembalian dana yang
akan digunakan serta apa kegiatannya dari hasil paparan rencana usaha dan memaksimalkan
anggota KDMP agar dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Musdesus
diharapkan agar dapat berjalan secara optimal, sehingga harus sudah memiliki
kejelasan rencana usaha yang dituangkan dalam bentuk proposal KDMP. Proposal
rencana usaha ini akan dipaparkan oleh Pengurus KDMP saat Musdesus. Untuk
penyusunan proposal rencana usaha akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi melalui
PMO dan BA. Untuk TPP se-Kecamatan Tabanan diharapkan juga berperan dalam
memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Musdesus KDMP ini agar dapat berjalan
secara optimal.
Tambahan penjelasan dari TAPM Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Suartika, bahwa sesuai amanat Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, maka Pemdes perlu memasukkan KDMP dalam proses perencanaan dan pengganggaran RKPDesa dan APBDesa. Mekanismenya juga perlu mendapat perhatian, dimana pengurus KDMP menyusun dan mengajukan proposal rencana bisnis kepada Perbekel untuk dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis yang telah dibuat KDMP tersebut.
Penjelasan berikutnya disampaikan oleh Dinas Koperasi, dimana menyampaikan keharusan KDMP terdaftar dan punya akun di aplikasi Simkopdes serta melengkapi semua persyaratan yang diminta. Diharapkan juga agar seluruh KDMP melengkapi semua kebutuhan administrasi Koperasi seperti Buku Pengurus dan Buku Anggota. Terkait dengan kemitraan, KDMP dapat menjalin kemitraan yang seluas-luasnya, bukan terbatas kemitraan hanya dengan BUMN saja, tetapi juga dengan pihak swasta dan dengan KDMP yang lain juga sangat diperlukan.
Sebagai penutup, kita semua tentunya berharap agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat desa secara keseluruhan.
Penulis :
I Putu Eka Suryadharma
Pendamping Desa Kecamatan Tabanan

















.jpeg)







.jpeg)
.jpeg)
___%5Borg%5D.jpg)