Senin, 03 November 2025

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

 

Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan

1. Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sesandan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan hasil pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2025. Musyawarah ini menjadi sarana demokratis untuk menyepakati data desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan desa.

2. Tujuan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama:

  • Menyampaikan hasil pemutakhiran data SDGs Desa oleh tim relawan pendataan.

  • Membahas, mengevaluasi, dan menetapkan data terbaru sebagai acuan pembangunan desa tahun 2025.

  • Memastikan validitas dan keakuratan data yang mencakup data individu, keluarga, RT/RW, dan data kewilayahan.

  • Menetapkan berita acara sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.

3. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Sesandan dengan dihadiri oleh Perbekel, BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tim relawan pendataan SDGs, serta perwakilan masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Perbekel yang menekankan pentingnya data akurat untuk pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya, tim relawan memaparkan hasil pendataan meliputi:

  • Jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan.

  • Data keluarga rentan, seperti lansia, disabilitas, fakir miskin, dan anak terlantar.

  • Kondisi fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur desa.

  • Potensi desa dan permasalahan yang ditemukan selama proses pendataan.

4. Hasil Musyawarah dan Keputusan
Setelah melalui sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta musyawarah, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Mengesahkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Sesandan Tahun 2025.

  • Menyempurnakan beberapa data yang dianggap perlu perbaikan berdasarkan usulan masyarakat.

  • Menetapkan data tersebut sebagai dasar penyusunan dokumen RKPDes, APBDes, dan program kerja BUMDes.

  • Menugaskan Pemerintah Desa untuk mengarsipkan dan melaporkan data kepada kecamatan serta mengunggahnya dalam aplikasi SDGs Desa.

5. Manfaat Pemutakhiran Data SDGs Desa
Pemutakhiran data SDGs Desa memberikan manfaat strategis dalam pembangunan Desa Sesandan, antara lain:

  • Menjamin perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

  • Membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi masalah dan potensi desa.

  • Menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.

  • Memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Penutup
Musyawarah Desa untuk penetapan pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2025 di Desa Sesandan menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan data yang telah ditetapkan mampu menjadi pijakan utama untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.


Di posting oleh,

I Made Gunawan

Jumat, 31 Oktober 2025


RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MUSDESUS 

KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN TABANAN


        Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rakor Persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) se-Kecamatan Tabanan. Rakor ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Tabanan dengan mengundang sejumlah instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tabanan. Peserta Rakor berasal dari Perbekel dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Tabanan. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Korkab Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, TAPM Bpk. Wayan Suartika serta TPP se-Kecamatan Tabanan. Sementara dari pihak penyelenggara rakor, hadir Camat Tabanan dan Kasi PMD Kecamatan Tabanan.   

        Rakor dibuka oleh Camat Tabanan Bpk. I Gede Ketut Suyana Putra yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya pertemuan, yakni terkait dengan rencana pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa di Kecamatan Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang kemudian diturunkan dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD tanggal 14 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

     Berikutnya adalah penyampaian dari Perbekel Gubug selaku Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara umum tidak terdapat permasalahan. Hanya saja ada keterlambatan diberikannya pelatihan untuk Pengurus KDMP yang sebagian diantaranya tidak mempunyai latar belakang koperasi, sehingga kinerja KDMP agar terhambat. Permasalahan lain disampaikan oleh Perbekel dan Pengurus KDMP diantaranya adalah kendala penyusunan proposal bisnis, belum adanya kantor, keterbatasan modal usaha karena masih minimnya jumlah anggota, komunikasi antar lembaga KDMP dan Pemerintah Desa yang kurang intens serta pemahaman yang lebih detil terkait agenda pembahasan dalam Musdesus.  


          DPMD memberikan tanggapan terhadap pertanyaan diatas dengan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Musdesus harus segera diselenggarakan berdasarkan arahan Surat Edaran Kemendesa PDT dan Kepala DPMD Kabupaten Tabanan. Terpenting dalam pelaksanaan Musdesus adalah untuk membahas dan menyepakati proposal rencana usaha serta jumlah pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang diajukan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

        Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dan tanggapan dari Korkab TPP Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD terkait dengan agenda dan output pelaksanaan Musdesus KDMP ini mencakup tiga hal, yakni sosialisasi rencana bisnis KDMP, menyepakati berapa besar dana yang akan dicadangkan untuk mendukung pengembalian dana yang akan digunakan serta apa kegiatannya dari hasil paparan rencana usaha dan memaksimalkan anggota KDMP agar dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Musdesus diharapkan agar dapat berjalan secara optimal, sehingga harus sudah memiliki kejelasan rencana usaha yang dituangkan dalam bentuk proposal KDMP. Proposal rencana usaha ini akan dipaparkan oleh Pengurus KDMP saat Musdesus. Untuk penyusunan proposal rencana usaha akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk TPP se-Kecamatan Tabanan diharapkan juga berperan dalam memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Musdesus KDMP ini agar dapat berjalan secara optimal.    

      Tambahan penjelasan dari TAPM Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Suartika, bahwa sesuai amanat Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, maka Pemdes perlu memasukkan KDMP dalam proses perencanaan dan pengganggaran RKPDesa dan APBDesa. Mekanismenya juga perlu mendapat perhatian, dimana pengurus KDMP menyusun dan mengajukan proposal rencana bisnis kepada Perbekel untuk dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis yang telah dibuat KDMP tersebut. 


    Penjelasan berikutnya disampaikan oleh Dinas Koperasi, dimana menyampaikan keharusan KDMP terdaftar dan punya akun di aplikasi Simkopdes serta melengkapi semua persyaratan yang diminta. Diharapkan juga agar seluruh KDMP melengkapi semua kebutuhan administrasi Koperasi seperti Buku Pengurus dan Buku Anggota. Terkait dengan kemitraan, KDMP dapat menjalin kemitraan yang seluas-luasnya, bukan terbatas kemitraan hanya dengan BUMN saja, tetapi juga dengan pihak swasta dan dengan KDMP yang lain juga sangat diperlukan. 

        Sebagai penutup, kita semua tentunya berharap agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat desa secara keseluruhan.


Penulis :

I Putu Eka Suryadharma

Pendamping Desa Kecamatan Tabanan

Senin, 27 Oktober 2025

Progres Pelaksanaan Ketapang di Desa Buahan (Proses Pemedengan Tanah)

 

KETAHANAN PANGAN DESA TEMATIK PERTANIAN CABAI OLEH BUMDESA SARI MUJUNG DESA BUAHAN

1. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Buahan melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mengendalikan inflasi akibat fluktuasi harga cabai yang sering terjadi di pasaran.

Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada BUMDesa Sari Mujung sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan aktif dalam pengelolaan potensi desa, khususnya di bidang pertanian produktif.


2. Dasar Pelaksanaan

Kegiatan ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (dan berlaku untuk TA 2025).

  • Peraturan Desa Buahan tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

Sesuai ketentuan, minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, termasuk kegiatan pertanian cabai ini.


3. Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari kegiatan ketahanan pangan tematik pertanian cabai ini adalah:

  1. Meningkatkan ketersediaan dan kemandirian pangan di Desa Buahan.

  2. Memberdayakan BUMDesa Sari Mujung sebagai pelaksana kegiatan produktif berbasis pertanian.

  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian cabai.

  4. Mengoptimalkan lahan desa seluas 85 are agar lebih produktif dan berdaya guna.

  5. Menekan harga cabai di tingkat lokal melalui produksi sendiri.


4. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh BUMDesa Sari Mujung dengan melibatkan tenaga kerja lokal secara padat karya tunai.

Rincian pelaksanaan kegiatan:

  • Luas lahan: 85 are (0,85 hektar)

  • Lokasi : Subak Keloda dan Subak Empas, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

  • Sumber dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan)

  • Pelaksana kegiatan: BUMDesa Sari Mujung

  • Sistem pelaksanaan: Swakelola, dengan pembiayaan operasional, pembelian benih cabai unggul, pupuk organik, alat semprot, serta biaya tenaga kerja.

BUMDesa Sari Mujung juga bertanggung jawab dalam pemasaran hasil panen, bekerja sama dengan pasar lokal dan pedagang pengumpul di wilayah Tabanan.


Proses Pemedengan Tanah Untuk Penanaman Bibit Cabai


5. Manfaat Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Desa Buahan, antara lain:

  • Kemandirian pangan: Desa mampu memproduksi kebutuhan cabai secara mandiri.

  • Peningkatan ekonomi: Tenaga kerja lokal memperoleh tambahan penghasilan.

  • Pemberdayaan lembaga desa: BUMDesa Sari Mujung memiliki peran aktif dan produktif dalam kegiatan ekonomi desa.

  • Ketahanan harga: Mengurangi ketergantungan terhadap pasokan cabai dari luar desa.

  • Pemanfaatan lahan: Lahan tidur atau tidak produktif menjadi lahan pertanian yang menguntungkan.


6. Penutup

Melalui kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai ini, Desa Buahan menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi model pengelolaan ketahanan pangan berbasis BUMDesa yang dapat direplikasi di desa-desa lain, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Diposting oleh,

I Made Gunawan

Kamis, 23 Oktober 2025

Koordinasi Bersama Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan

          Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor : 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

          Untuk hal tersebut kami TPP Kecamatan Tabanan sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat Tabanan untuk segera merencanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa Merah Putih dengan menghadirkan berbagai unsur yang terkait diataranya DPMD Kabupaten, Dinas Koperasi, TA PM Kabupaten, PMO, Perbekel, BPD, Pengurus KDMP masing-masing desa, Pendamping Desa, BA KDMP.   

          Pada hari ini Jumat, 24 Oktober 2025, kami melakukan koordinasi dengan Bapak Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan sekaligus sebagai Perbekel Gubug untuk mendukung rencana rapat koordinasi tersebut. 

          Dari hasil koordinasi beliau sangat mendukung kegiatan tersebut dan beliau sudah mendapatkan informasi dari bapak Camat terkait rencana tersebut. Dan beliau juga menyampaikan beberapa masukan diantaranya agar tidak berhenti pada kegiatan rakor saja tetapi agar ditindaklanjuti dengan pendampingan lebih intens kepada kdmp oleh pendamping kdmp untuk dapat menyusun proposal rencana bisnis/usaha.

          Disamping koordinasi terkait rencana rakor juga difasilitasi pemetaan potensi desa sebagai penyusunan rencana bisnis dan cara menghitung/simulasi dana talangan dana desa yang perlu dialokasikan sesuai dengan jumlah pagu pinjaman yang diajukan KDMP.

Tabanan, 24 Oktober 2025

Penulis




Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan

Rumah Desa Sehat Dilaksanakan, Wujud Nyata Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

          Kamis, 23 Oktober 2025, Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali resmi melaksanakan Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai pusat koordinasi dan inovasi kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Wanasari ini dihadiri oleh perwakilan Puskesmas, Bidan Desa, BPD, LPM, TAPM Kabupaten, PD, PLD, kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu, Ketua TP PKK, Guru PAUD, Guru TK, dan kader kesehatan lainnya yang ada di Desa Wanasari. Kegiatan RDS ini dimoderatori oleh KPM Ibu Eka Dewi yang dalam penyampaiannya diawali dengan penyampaian agenda kegiatan. Penyampaian awal terkait data sasaran serta kondisi data sasaran tersebut. 

Adapun data sasaran yaitu balita sejumlah 99 orang, remaja putri 26 orang, catin 1 orang, serta ada yg mengalami stunting sebanyak 2 orang. Terkait pelaksanaan posyandu siklus hidup sudah dapat dilaksanakan di semua posyandu. Namun perlu dipersiapkan terkait pelaksanaan posyandu 6 SPM.   








          Perbekel Wanasari I Gede Ketut Agus Suparsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rumah Desa Sehat merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar-sektor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Rumah Desa Sehat akan menjadi pusat data dan informasi kesehatan desa, termasuk pemantauan gizi balita, sanitasi lingkungan, kesehatan ibu dan anak, serta penanggulangan penyakit menular. Selain itu, RDS juga diharapkan menjadi tempat edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Program Rumah Desa Sehat merupakan bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Kesehatan Desa dan mendukung upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, khususnya poin ke-3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera. Dengan adanya Rumah Desa Sehat, diharapkan masyarakat desa semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan, serta mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan sejahtera.
        Dalam Forum RDS ini banyak hal kendala yang disampaikan oleh bidan desa serta oleh perwakilan dari Puskesmas yaitu berkaitan dengan pemeriksaan kehamilan, masih sedikit ibu hamil yang memeriksakan diri ke pustu. Masih banyak ibu hamil kurang sadar dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga diperlukan upaya-upaya lain yang harus dilakukan oleh semua kader kesehatan desa termasuk pemerintahan desa agar layanan posyandu siklus hidup yang di dalamnya juga terdapat pemeriksaan ibu hamil dapat dilaksnakan sesuai dengan tujuan awal. Untuk imunisasi dasar lengkap sudah semua sasaran mendapatkan imunisasi. Untuk pemberian vitamin A diberikan setiap bulan Februari dan Agustus, agar dapat disosialisasikan oleh semua kader ke semua masyarakat. Terkait tablet tambah darah (TTD) ada beberapa remaja yang mual serta ada yang tiba-tiba langsung menstruasi. Hal tersebut ditanggapi oleh perwakilan puskesmas. Banyak remaja yang mengalami keluhan karena tidak mengetahui pentingnya asupan TTD serta efek samping yang mungkin muncul setelah meminum TTD seperti keadaan feses yang akan berubah, sehingga perlu diimbangi dengan asupan buah dan sayur, serta seharusnya TTD diminum setelah makan agar tidak mempengaruhi kerja asam lambung sehingga bisa menimbulkan mual. 
          Beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Perwakilan Puskesmas yaitu penyampaian jadwal posyandu serentak yang akan dilaksanakan di awal November. Untuk PMT lokal akan diberikan di bulan Maret tahun 2026. 
Dalam diskusi yang sangat menarik ini, juga disampaikan oleh TAPM Kabupaten Bapak Wayan Suartika terkait strategi yang dapat dilakukan untuk merubah pola pikir masyarakat terutama ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan adat. termasuk juga dalam menanggulangi  kendala penggunaan plastik dalam pengadaan PMT yang perlu ditindaklanjuti. Pentingnya pelaksanaan RDS (desa harus mempertimbangkan pentingnya pembangunan di bidang kesehatan dan bidang pendidikan, konsentrasi desa pada kegiatan preventif dan promotif yang berdasar pada perubahan prilaku di masyarakat). Kegiatan diskusi diakhiri dengan penyampaian pantun oleh TAPM Ibu Kadek Wiraseni serta ditutup dengan kata-kata motivasi yang disampaikan langsung oleh Ibu Eka Dewi "Setiap Langkah Kecilmu di Posyandu adalah pijakan besar menuju Desa yang Sehat dan Kuat".

Penulis,

Cyntia.D





Selasa, 21 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TPP Kecamatan Tabanan

        
            Pendahuluan

          Seiring dengan turunnya SE Kemendesa PDT No. 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih maka pada hari ini Selasa 21 Oktober 2025 melaksanakan rapat koordinasi TPP Kecamatan Tabanan bersama TA PM Kabupaten Bapak Ir. I Wayan Suartika untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, serta memperkuat kerja sama antar pihak yang terlibat dalam persiapan pelaskanaan musdesus. Dari jajaran TPP Kecamatan hadir lengkap dari PLD dan Pendamping Desa, dalam rakor ini juga di ikuti oleh staf PMD Kecamatan Tabanan. Rakor ini diselenggarakan di kantor Camat Tabanan, Jalan Kebo Iwa Desa Bongan dimulai dari jam 10.00 Wita s/d 13.00 wita.

        Tujuan dan Manfaat Rapat Koordinasi :   
Rapat koordinasi memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: 
  1. Menyatukan persepsi dan langkah kerja antar TPP Kecamatan Tabanan. 
  2. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pelaksanaan musdesus. 
  3. Menyelesaikan kendala teknis dan administratif secara bersama. 
  4. Meningkatkan komunikasi dan kerja sama tim.  
          Hasil dan Tindak Lanjut Rapat Koordinasi
Tersampaikannya tahapan dan persiapan untuk melaksanakan musdesus dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih. Diantaranya sebelum musdesus para pengurus kdmp agar membuat dan menyusun rencana usaha/bisnis yang akan dilaksanakan beserta besaran pagu yang direncanakan untuk dipinjam. Pemdes bersama BPD sebelum pelaksanaan musdesus seyogyanya terlebih dahulu melaksanakan pra musdesus untuk bersama-sama pengurus kdmp membahas isi rencana bisnis beserta resiko kemungkinan gagal bayar dari pinjaman tersebut. Jika ada perbaikan dan masukan dari peserta pra musdes dapat menjadi masukan bagi pengurus kdmp untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum musdesus.

          Musdesus adalah sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan oleh desa untuk membahas dan menetapkan arah perjalanan kdmp kedepannya serta perencanaan keuangan desa baik tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026.

Adapun agenda yang perlu dibahas dalam musdesus dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih diantaranya : 

  1. Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
  2. Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
  3. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kesimpulan : 
Dalam rapat koordinasi ini disamping TA sebagai narasumber juga diselingi dengan diskusi dua arah terkait kendala dan masalah yang terjadi dalam proses pendampingan KDMP di masing-masing desa dan solusi dan alternatif pemecahan yang mungkin dapat dipakai dalam proses pendampingan ke depannya. Demikian sekilas proses pelaksanaan rapat koordinasi kami TPP Kecamatan Tabanan bersama Bapak Wayan Suartika selaku TA PM Kabupaten Tabanan diharapkan ilmu dan strategi yang sudah beliau sampaikan dapat menjadi pegangan tpp kecamatan Tabanan dalam memfasilitasi desa.(nmk) 



Tabanan, 21 Oktober 2025
Penulis,


Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan







Minggu, 19 Oktober 2025

Jumat, 17 Oktober 2025

PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DI SUBAK PRIYUKTI TEMPEK PENYARIKAN DESA WANASARI

 

Pembangunan Jalan Usaha Tani Melalui Dana Desa dengan Pola Swakelola dan Padat Karya Tunai Desa

1. Pendahuluan

Pembangunan infrastruktur pertanian merupakan salah satu prioritas utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu bentuk infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh petani adalah jalan usaha tani, yaitu jalan yang menghubungkan lahan pertanian dengan pemukiman atau jalan utama desa. Pembangunan jalan usaha tani tidak hanya mempermudah akses transportasi hasil pertanian, tetapi juga mendorong efisiensi distribusi, menekan biaya produksi, dan meningkatkan pendapatan petani.

Melalui Dana Desa, pemerintah memberikan kesempatan kepada desa untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembangunan jalan usaha tani secara swakelola dengan pola padat karya tunai desa (PKTD), di mana masyarakat desa menjadi pelaku utama dalam setiap tahapan pekerjaan.


2. Tujuan Pembangunan

Adapun tujuan dari pembangunan jalan usaha tani ini antara lain:

  1. Meningkatkan aksesibilitas petani menuju lahan dan pasar hasil pertanian.

  2. Mendukung ketahanan pangan desa melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian.

  3. Memberikan lapangan kerja sementara bagi masyarakat desa melalui kegiatan padat karya.

  4. Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.

  5. Memperkuat ekonomi lokal dengan mengutamakan tenaga kerja dan bahan material dari desa.


3. Sumber Dana dan Pola Pelaksanaan

Kegiatan pembangunan ini didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran berjalan, sesuai prioritas penggunaan dana desa di bidang Pembangunan Desa, khususnya pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pertanian.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola, di mana seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa bersama masyarakat. Tidak melibatkan pihak ketiga (kontraktor), namun sepenuhnya memberdayakan masyarakat setempat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga menerapkan prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tenaga kerja diutamakan warga desa yang menganggur atau setengah menganggur.

  • Upah diberikan secara harian atau mingguan dengan pembayaran tunai.

  • Minimal 50% dari total anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja.

  • Bahan dan alat kerja sebisa mungkin menggunakan potensi lokal desa.




4. Tahapan Pelaksanaan

Pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Teknis
    Melalui musyawarah desa dan tim teknis, dilakukan survei lokasi, pengukuran panjang dan lebar jalan, serta penentuan jenis perkerasan (misalnya sirtu, rabat beton, atau tanah stabilisasi).

  2. Penyusunan RAB dan HPS
    Tim teknis desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan volume pekerjaan dan harga satuan setempat, kemudian disahkan oleh Perbekel/Kepala Desa.

  3. Pelaksanaan Pekerjaan Secara Swakelola
    Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap pekerjaan mulai dari penggalian, penataan badan jalan, penghamparan material, hingga finishing. Peralatan sederhana digunakan agar lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal.

  4. Pengawasan dan Pelaporan
    Pengawasan dilakukan oleh TPK, Pemerintah Desa, dan BPD, dengan dokumentasi kegiatan secara berkala. Hasil pekerjaan dilaporkan dalam bentuk administrasi dan fisik sesuai ketentuan pelaporan Dana Desa.


5. Hasil dan Manfaat

Hasil dari pembangunan jalan usaha tani ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain:

  • Akses menuju lahan pertanian menjadi lebih mudah dan cepat.

  • Biaya angkut hasil pertanian menurun.

  • Aktivitas ekonomi desa meningkat.

  • Terbentuknya rasa kebersamaan dan gotong royong antarwarga.

  • Meningkatnya daya beli masyarakat berkat adanya upah kerja dari kegiatan PKTD.




6. Penutup

Pembangunan jalan usaha tani melalui Dana Desa dengan sistem swakelola dan padat karya tunai merupakan wujud nyata dari semangat pemberdayaan masyarakat desa. Selain memberikan manfaat ekonomi, kegiatan ini juga menumbuhkan kemandirian desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warganya.

Dengan keberhasilan kegiatan ini, diharapkan desa semakin mampu mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.


Diposting oleh,

I Made Gunawan



Kamis, 16 Oktober 2025

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

 

Pemberdayaan Perempuan Melalui Kegiatan Tata Rias

Pendahuluan

Pemberdayaan perempuan merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam rumah tangga tetapi juga dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu bentuk nyata pemberdayaan yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan pelatihan tata rias, baik tata rias wajah, rambut, maupun pengantin. Kegiatan ini tidak hanya melatih keterampilan, tetapi juga membuka peluang usaha mandiri bagi kaum perempuan.

Tujuan Kegiatan

Program pemberdayaan perempuan melalui pelatihan tata rias memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Meningkatkan keterampilan perempuan di bidang kecantikan dan perawatan diri.

  2. Mendorong kemandirian ekonomi dengan membuka peluang usaha jasa rias.

  3. Menumbuhkan rasa percaya diri dan kreativitas dalam berkarya.

  4. Membangun jaringan sosial dan ekonomi antarperempuan di desa.

Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pelatihan tata rias biasanya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sesandan, PKK, atau BUMDesa bekerja sama dengan lembaga pelatihan kecantikan setempat.
Peserta terdiri dari ibu rumah tangga, remaja putri, dan perempuan muda yang ingin menambah keterampilan.

Materi pelatihan meliputi:

  • Dasar-dasar perawatan wajah dan rambut.

  • Teknik make up harian dan pesta.

  • Tata rias pengantin tradisional dan modern.

  • Etika pelayanan jasa rias.

  • Manajemen usaha kecil dan pemasaran jasa rias.

Pelatihan biasanya berlangsung selama beberapa hari hingga beberapa minggu, dengan kombinasi teori dan praktik langsung.

Manfaat Kegiatan

Setelah mengikuti pelatihan, para peserta diharapkan dapat:

  • Memiliki kemampuan profesional dalam tata rias.

  • Membuka usaha mandiri atau bergabung dalam kelompok usaha bersama.

  • Meningkatkan pendapatan keluarga melalui jasa kecantikan.

  • Membangun kepercayaan diri sebagai perempuan yang produktif dan mandiri.

Beberapa peserta bahkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan membuka salon kecantikan rumahan atau menjadi perias pengantin pada acara-acara desa.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kegiatan pemberdayaan perempuan melalui tata rias memberikan dampak positif, antara lain:

  • Mengurangi angka pengangguran perempuan di pedesaan.

  • Menumbuhkan semangat wirausaha di kalangan perempuan.

  • Meningkatkan ekonomi keluarga dan desa secara berkelanjutan.

  • Memperkuat solidaritas sosial antaranggota kelompok perempuan.

Penutup

Melalui kegiatan tata rias, perempuan desa tidak hanya belajar mempercantik diri, tetapi juga belajar mempercantik masa depan. Dengan keterampilan yang dimiliki, mereka dapat berkontribusi pada ekonomi keluarga dan pembangunan desa. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini patut terus dikembangkan sebagai bagian dari program pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi desa.


Diposting oleh,

I Made Gunawan


 

Kegiatan Posyandu Desa Subamia Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Dasar Masyarakat Desa.

Subamia, 16 Oktober 2025 — Kegiatan rutin Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Subamia khususnya di Banjar Subamia Bale Agung kembali dilaksanakan pada Kamis (16/10) bertempat di Balai Banjar Subamia Bale Agung. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah desa bersama Puskesmas Kecamatan Tabanan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, balita, dan lanjut usia.

Kegiatan Posyandu kali ini dihadiri oleh puluhan warga yang antusias memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan. Dalam layanan posyandu ini khususnya kepada balita juga diberikan PMT (pemberian makanan tambahan) sehingga gizi balita di desa dapat dijaga.

Selain layanan posyandu juga dilaksanakan kegiatan posbindu dan puskesmas keliling dengan layanan cek gula darah, timbang berat badan dan tinggi badan, untuk layanan puskemas keliling yaitu CKG (cek kesehatan gratis) berupa cek darah. 

Dalam layanan posyandu ini khususnya kepada balita juga diberikan PMT (pemberian makanan tambahan) sehingga gizi balita di desa dapat dijaga dan menjaga tidak terjadinya stunting pada balita.

“Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, kita dapat memantau tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu secara berkesinambungan dan percepatan penurunan angka stunting” sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021. 

Layanan Posyandu Balita
dengan tambahan sarana permainan anak 









 


Disamping layanan kepada balita juga diberikan layanan posbindu (pos pembinaan terpadu) yaitu pemeriksaan rutin kepada masyarakat dari umur 15 tahun sampai dengan 59 tahun untuk deteksi dini pencegahan penyakit tidak menular.

Layanan Posbindu dan Puskesmas Keliling


 







Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Posyandu dinilai sangat penting untuk keberhasilan program kesehatan di tingkat desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Subamia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, baik melalui peningkatan fasilitas Posyandu maupun pelatihan bagi kader kesehatan.

Dengan adanya kegiatan Posyandu yang berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan keluarga semakin meningkat, sehingga kualitas hidup masyarakat Desa Subamia dapat terus membaik.

Tabanan, 17/10/2025

Penulis,

Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST

Pendamping Desa/Korcam 

Selasa, 14 Oktober 2025

Giat Fasilitasi Evaluasi Perubahan Kedua APBDesa TA 2025

            Sesuai dengan surat dari Camat Tabanan tanggal 9 Oktober 2025 dengan nomer 145/504/PMD perihal Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan Kedua APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka sejak hari ini dilaksanakan evaluasi ranperdes perubahan kedua APBDesa TA 2025 dengan sistem kunjungan ke desa yang telah dijadwalkan dari kecamatan, evaluasi dibagi menjadi 2 tim evaluasi dengan masing-masing tim setiap hari melaksanakan evaluasi 2 desa selama tiga hari. Evaluasi hari pertama dimulai hari selasa tanggal 14/10/2025 dengan desa yang mendapatkan evaluasi adalah desa Gubug dan Sudimara oleh tim 1 dan desa Delod Peken dan Bongan oleh tim 2, untuk hari Rabu tanggal 15/10/2025 tim 1 melaksanakan evaluasi di desa Dauh Peken dan Desa Dajan Peken, sedangkan tim 2 melaksanakan evaluasi di desa Buahan dan desa Tunjuk. Hari terakhir Kamis tanggal 16/10/2025 evaluasi oleh tim 1 di desa Wanasari dan desa Sesandan dan tim 2 melakukan evaluasi di desa Subamia dan desa Denbantas.

Pelaksanaan Evaluasi di Desa Gubug oleh Tim 1

       Evaluasi hari pertama dapat berjalan lancar sesuai harapan tetapi masih ada beberapa dokumen pendukung evaluasi yang perlu diperbaiki oleh desa. Beberapa hal yang menjadi titik penting dalam evaluasi diantaranya : 

  1. Memastikan program prioritas dari dana desa sudah sesuai dengan Permendesa PDT No. 7 Tahun 2023 dan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025.
  2. Memastikan program prioritas kabupaten yaitu desa persisi kegiatan sudah dianggarkan dan anggaran sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.
  3. Memastikan komponen belanja operasional desa tidak melebihi 30 persen dari total belanja pada APBDesa sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2019.
  4. Memastikan silpa tahun lalu semuanya sudah dianggarkan pada perubahan ke dua APBDesa TA 2025.
  5. Memastikan serapan anggaran sudah maksimal dan jika ada efisiensi karena kelebihan volume sudah dianggarkan kembali untuk menambah anggaran kegiatan yang sudah ada dan masih berjalan dan atau membuat kegiatan baru sesuai dengan RKP Desa.
Pelaksanaan Evaluasi di Desa Delod Peken oleh Tim 2

Hasil dari evaluasi menjadi dasar desa melakukan perbaikan dan setelah diperbaiki maka desa wajib menyampaikan hasil perbaikan ke camat untuk di cek kembali dan jika sudah sesuai dengan catatan perbaikan yang ada maka desa akan diberikan SK Camat tentang evaluasi ranperdes perubahan APBDesa TA 2025 untuk selanjutnya dapat ditetapkan perubahan ke dua APBDesa TA 2025 dengan ditanda tangani perdes perubahan kedua APBDesa oleh Perbekel kemudian sekdes dapat mengundangkan dalam lembaran desa.

Demikian proses pelaksanaan evaluasi ranperdes perubahan ke dua APBDesa TA 2025 di Kecamatan Tabanan yang dilaksanakan oleh PMD Kecamatan Tabanan dengan difasilitasi TPP Kecamatan Tabanan.(nmk)

Penulis,

Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST


Minggu, 12 Oktober 2025

KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA

 

Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Padi di Tingkat Desa

Pendahuluan

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi menjadi indikator keberhasilan sebuah wilayah dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduknya. Di tingkat desa, upaya mewujudkan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui penguatan sektor pertanian, khususnya budidaya padi sebagai komoditas utama penghasil beras.

Peran Budidaya Padi dalam Ketahanan Pangan

Padi merupakan sumber utama karbohidrat bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keberlanjutan produksi padi menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Melalui peningkatan produktivitas, efisiensi lahan, serta penerapan teknologi pertanian modern, desa dapat memperkuat kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar wilayah.

Budidaya padi tidak hanya berperan dalam menyediakan pangan, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi petani, meningkatkan pendapatan rumah tangga desa, serta memperkuat ekonomi lokal. Dengan demikian, pengembangan usaha tani padi memiliki dampak ganda, baik pada aspek sosial maupun ekonomi.

Langkah-Langkah Penguatan Budidaya Padi

Untuk mencapai ketahanan pangan melalui budidaya padi, beberapa langkah strategis dapat dilakukan di tingkat desa, antara lain:

  1. Pemanfaatan Lahan Secara Optimal
    Memetakan dan mengoptimalkan lahan sawah produktif agar tidak beralih fungsi. Pemerintah desa bersama kelompok tani perlu menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui peraturan desa dan kesadaran masyarakat.

  2. Peningkatan Kapasitas Petani
    Pelatihan dan pendampingan kepada petani tentang teknik budidaya modern, penggunaan benih unggul, pemupukan berimbang, serta pengendalian hama terpadu sangat penting untuk meningkatkan hasil panen.

  3. Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
    Penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) seperti traktor, rice transplanter, dan combine harvester dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya produksi. Selain itu, penerapan sistem pertanian ramah lingkungan seperti System of Rice Intensification (SRI) dapat meningkatkan hasil tanpa merusak ekosistem.

  4. Manajemen Air dan Irigasi yang Efektif
    Pengelolaan air yang baik menjadi kunci dalam budidaya padi. Sistem irigasi desa perlu dijaga melalui kegiatan gotong royong, perawatan saluran, serta penggunaan air secara bijak.

  5. Penguatan Kelembagaan Petani
    Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi wadah strategis dalam meningkatkan kerjasama, akses permodalan, serta pemasaran hasil pertanian. Pemerintah desa dapat berperan sebagai fasilitator dalam memperkuat kelembagaan ini.


Dukungan Pemerintah Desa

Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), ketahanan pangan melalui budidaya padi dapat dimasukkan ke dalam bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung program seperti:

  • Pengadaan benih dan pupuk organik.

  • Pembangunan atau perbaikan saluran irigasi.

  • Pelatihan budidaya padi organik atau modern.

  • Pengembangan lumbung pangan desa.

Kesimpulan

Ketahanan pangan di tingkat desa tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat, terutama para petani. Melalui budidaya padi yang berkelanjutan, desa dapat memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, petani, penyuluh, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam mewujudkan desa yang tangguh pangan.


Di posting oleh,

I Made Gunawan

               

 

  Penggemukan Sapi Sebagai Salah Satu Bentuk Ketahanan Pangan Di Desa 
      
        Sesuai dengan misi Presiden dalam Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Menindaklanjuti program penugasan tersebut yang tertuang dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Deesa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan perlu mendapatkan pendampingan dan fasilitasi sampai ke desa, hal ini penting dilakukan karena untuk tahun 2025 ketahanan pangan minimal 20 % dilakukan dengan pola kegiatan desa sedangkan sesuai dengan kepmendesa No. 3 Tahun 2025 kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada bumdes untuk kegiatan ketahanan pangan. Sehingga perlu dilakukan perencanaan ulang dan penganggaran ulang pada RKP Desa dan APBDesa yang belum selaras dengan isi kepmendesa pdt no. 3 Tahun 2025.

Perencanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan dan pelaku usaha ekonomi sektor pangan di Desa.

a.   desa (Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.

b.  dalam proses identifikasi Desa (Tim RKP Desa) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional (Kementerian Desa dan PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan), penggerak swadaya masyarakat, atau pihak terkait lainnya. Bantuan tersebut bertujuan untuk melengkapi sumber data dan analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti: padi, jagung, melon, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba), pelaku ekonomi, dan pendapatan di sektor pangan Desa

2.   Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan

a.  Desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa).

b.   hasil dari musyawarah kelompok dibahas dalam musyawarah Desa yang berguna menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa ketahanan pangan yang selanjutkan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.

Sesuai dengan tahapan diatas maka kami selaku pendamping desa telah memfasilitasi langkah-langkah untuk mendukung kegiatan ketahanan melalui penyertaan modal kepada bumdes yang dimulai dari :

  1. Musyawarah sosialisasi kepmendesa No. 3 Tahun 2025 kepada Masyarakat karena ada perubahan yang signifikan terhadap perencanaan desa dan penganggaran desa, yaitu dari perubahan RKP Desa dan APBDesa. Dalam musyawarah sosialisasi membahas dan menyepakati ada refokusing anggaran kegiatan ketahanan pangan dari berupa kegiatan menjadi penyertaan modal kepada bumdes, kemudian menyepakati adanya perubahan RKP Desa, menyepakati pembentukan tim penyusun perubahan RKP Desa dan APBDesa. Dimana salah satu tugas tim adalah membantu desa dalam memfasilitasi penentuan tematik desa yang akan disepakati untuk dapat disusun analisa kelayakan usaha sebagai dasar bumdes dalam menjalankan ketahanan pangan.
  2. Musyawarah Desa menetapkan Perubahan RKP Desa dan Perubahan APBDesa sesuai dengan kesepakatan tematik desa, untuk tematik desa khusus desa sesandan disepakati kegiatan ketahanan pangan hewani berupa penggemukan sapi dengan pola bagi hasil antara bumdes dan petani pemelihara dan hasil analisa kelayakan usaha yang telah disusun oleh tim penyusun didapat rencana pemeliharaan sapi sebanyak 13 ekor dengan pagu anggaran Rp. 155.700.000. Hasil dari musdes ini akan menjadi dasar bagi desa untuk evaluasi perubahan rkp desa dan APBDesa TA 2025.
  3. Setelah dilakukan evaluasi oleh camat maka perubahan apbdesa dapat disahkan dengan perdes dan ditanda tangani oleh perbekel. 
         Setelah proses perencanaan dan penganggaran terhadap kegiatan ketahanan pangan selesai dilaksanakan maka dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan oleh Bumdes. Dimana diawali dengan pertemuan dengan calon pemelihara untuk dilakukan penjelasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama penggemukan sapi dengan pola bagi hasil dengan perbandingan 2:1 dari selisih harga jual sapi setelah dipotong biaya pembelian bibit. Untuk lebih jelasnya analisa kelayakan usaha ini dapat dilihat sbb :


















Kegiatan pertemuan dengan calon pemelihara sapi dengan bumdes dan pengelola unit usaha ketahanan pangan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah dilakukan rapat koordinasi dengan calon pemelihara dilanjutkan dengan pembelian bibit sapi yang diserahkan kepada pemelihara yang sudah didata sebelum nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  


Oleh pemelihara sapi tersebut dibawa ke kandang masing-masing untuk selajutnya dipelihara sampai umur sesuai dengan perjanjian.





 

 

 

 

 

 




 

Untuk memastikan kondisi pemeliharaan dan sapi secara rutin dilakukan pengawasan dan pemerikasaan oleh pengelola unit Ketapang bumdes dan pendamping desa.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Demikian proses pendampingan kami terhadap kegiatan ketahanan pangan dari mengawal turunnya kepmendesa pdt No. 3 Tahun 2025 sampai dengan kegiatan ketahanan pangan dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan batas waktu pemeliharaan sehingga diharapkan adanya peningkatan pendapatan bagi petani didesa dan ketersediaan pangan di desa maupun secara nasional dapat terjaga.(nmk)

 

Tabanan, 12/10/2025

 

Penulis

 

 

Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST

Pendamping Desa Kec. Tabanan

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...