Selasa, 22 September 2026

Optimalkan Anggaran Desa, Kecamatan Tabanan Gelar Evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026

Posted By: Cyntia. D - September 22, 2026

Share

& Comment









TABANAN Dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Tabanan menggelar Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Tabanan dengan melibatkan tim evaluasi kecamatan, Sekretaris Desa, serta Kaur Keuangan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Tabanan

Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan APBDes 2026 pasca-musyawarah desa di masing-masing wilayah. Langkah ini diselaraskan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang tengah mematangkan penyesuaian APBD Kabupaten guna memastikan optimalisasi program kerja dan peningkatan pelayanan masyarakat di sisa tahun anggaran. 

Sekretaris Kecamatan Tabanan dalam arahannya menegaskan bahwa evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan seluruh pergeseran anggaran, baik pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa, tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku "Evaluasi Perubahan APBDes ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan instrumen penting agar program-program pembangunan pasca-perubahan di tingkat desa benar-benar tepat sasaran, efektif, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat," ujarnya.

Dalam proses evaluasi, Tim Perancang dan Verifikator Kecamatan melakukan pencermatan mendalam terhadap beberapa aspek penting. Fokus pemeriksaan meliputi konsistensi penulisan produk hukum desa, keselarasan dasar hukum, rasionalisasi alokasi belanja desa, hingga kelengkapan lampiran pendukung laporan realisasi semester pertama

Adanya dinamika perkembangan ekonomi dan prioritas pembangunan lokal menjadi alasan utama dilakukannya penyesuaian anggaran ini. Melalui evaluasi terpadu ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Tabanan dapat segera menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan 2026. Dengan demikian, sisa program kerja di bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik dapat dieksekusi secara cepat, transparan, dan akuntabel menjelang akhir tahun anggaran.

Diposting oleh:

Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

About Cyntia. D

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © TPP KECAMATAN TABANAN

Designed by Templatezy