Senin, 03 November 2025

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

 

Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan

1. Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sesandan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan hasil pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2025. Musyawarah ini menjadi sarana demokratis untuk menyepakati data desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan desa.

2. Tujuan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama:

  • Menyampaikan hasil pemutakhiran data SDGs Desa oleh tim relawan pendataan.

  • Membahas, mengevaluasi, dan menetapkan data terbaru sebagai acuan pembangunan desa tahun 2025.

  • Memastikan validitas dan keakuratan data yang mencakup data individu, keluarga, RT/RW, dan data kewilayahan.

  • Menetapkan berita acara sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.

3. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Sesandan dengan dihadiri oleh Perbekel, BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tim relawan pendataan SDGs, serta perwakilan masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Perbekel yang menekankan pentingnya data akurat untuk pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya, tim relawan memaparkan hasil pendataan meliputi:

  • Jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan.

  • Data keluarga rentan, seperti lansia, disabilitas, fakir miskin, dan anak terlantar.

  • Kondisi fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur desa.

  • Potensi desa dan permasalahan yang ditemukan selama proses pendataan.

4. Hasil Musyawarah dan Keputusan
Setelah melalui sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta musyawarah, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Mengesahkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Sesandan Tahun 2025.

  • Menyempurnakan beberapa data yang dianggap perlu perbaikan berdasarkan usulan masyarakat.

  • Menetapkan data tersebut sebagai dasar penyusunan dokumen RKPDes, APBDes, dan program kerja BUMDes.

  • Menugaskan Pemerintah Desa untuk mengarsipkan dan melaporkan data kepada kecamatan serta mengunggahnya dalam aplikasi SDGs Desa.

5. Manfaat Pemutakhiran Data SDGs Desa
Pemutakhiran data SDGs Desa memberikan manfaat strategis dalam pembangunan Desa Sesandan, antara lain:

  • Menjamin perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

  • Membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi masalah dan potensi desa.

  • Menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.

  • Memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Penutup
Musyawarah Desa untuk penetapan pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2025 di Desa Sesandan menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan data yang telah ditetapkan mampu menjadi pijakan utama untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.


Di posting oleh,

I Made Gunawan

Jumat, 31 Oktober 2025


RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MUSDESUS 

KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN TABANAN


        Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rakor Persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) se-Kecamatan Tabanan. Rakor ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Tabanan dengan mengundang sejumlah instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tabanan. Peserta Rakor berasal dari Perbekel dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Tabanan. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Korkab Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, TAPM Bpk. Wayan Suartika serta TPP se-Kecamatan Tabanan. Sementara dari pihak penyelenggara rakor, hadir Camat Tabanan dan Kasi PMD Kecamatan Tabanan.   

        Rakor dibuka oleh Camat Tabanan Bpk. I Gede Ketut Suyana Putra yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya pertemuan, yakni terkait dengan rencana pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa di Kecamatan Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang kemudian diturunkan dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD tanggal 14 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

     Berikutnya adalah penyampaian dari Perbekel Gubug selaku Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara umum tidak terdapat permasalahan. Hanya saja ada keterlambatan diberikannya pelatihan untuk Pengurus KDMP yang sebagian diantaranya tidak mempunyai latar belakang koperasi, sehingga kinerja KDMP agar terhambat. Permasalahan lain disampaikan oleh Perbekel dan Pengurus KDMP diantaranya adalah kendala penyusunan proposal bisnis, belum adanya kantor, keterbatasan modal usaha karena masih minimnya jumlah anggota, komunikasi antar lembaga KDMP dan Pemerintah Desa yang kurang intens serta pemahaman yang lebih detil terkait agenda pembahasan dalam Musdesus.  


          DPMD memberikan tanggapan terhadap pertanyaan diatas dengan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Musdesus harus segera diselenggarakan berdasarkan arahan Surat Edaran Kemendesa PDT dan Kepala DPMD Kabupaten Tabanan. Terpenting dalam pelaksanaan Musdesus adalah untuk membahas dan menyepakati proposal rencana usaha serta jumlah pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang diajukan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

        Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dan tanggapan dari Korkab TPP Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD terkait dengan agenda dan output pelaksanaan Musdesus KDMP ini mencakup tiga hal, yakni sosialisasi rencana bisnis KDMP, menyepakati berapa besar dana yang akan dicadangkan untuk mendukung pengembalian dana yang akan digunakan serta apa kegiatannya dari hasil paparan rencana usaha dan memaksimalkan anggota KDMP agar dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Musdesus diharapkan agar dapat berjalan secara optimal, sehingga harus sudah memiliki kejelasan rencana usaha yang dituangkan dalam bentuk proposal KDMP. Proposal rencana usaha ini akan dipaparkan oleh Pengurus KDMP saat Musdesus. Untuk penyusunan proposal rencana usaha akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk TPP se-Kecamatan Tabanan diharapkan juga berperan dalam memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Musdesus KDMP ini agar dapat berjalan secara optimal.    

      Tambahan penjelasan dari TAPM Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Suartika, bahwa sesuai amanat Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, maka Pemdes perlu memasukkan KDMP dalam proses perencanaan dan pengganggaran RKPDesa dan APBDesa. Mekanismenya juga perlu mendapat perhatian, dimana pengurus KDMP menyusun dan mengajukan proposal rencana bisnis kepada Perbekel untuk dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis yang telah dibuat KDMP tersebut. 


    Penjelasan berikutnya disampaikan oleh Dinas Koperasi, dimana menyampaikan keharusan KDMP terdaftar dan punya akun di aplikasi Simkopdes serta melengkapi semua persyaratan yang diminta. Diharapkan juga agar seluruh KDMP melengkapi semua kebutuhan administrasi Koperasi seperti Buku Pengurus dan Buku Anggota. Terkait dengan kemitraan, KDMP dapat menjalin kemitraan yang seluas-luasnya, bukan terbatas kemitraan hanya dengan BUMN saja, tetapi juga dengan pihak swasta dan dengan KDMP yang lain juga sangat diperlukan. 

        Sebagai penutup, kita semua tentunya berharap agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat desa secara keseluruhan.


Penulis :

I Putu Eka Suryadharma

Pendamping Desa Kecamatan Tabanan

Senin, 27 Oktober 2025

Progres Pelaksanaan Ketapang di Desa Buahan (Proses Pemedengan Tanah)

 

KETAHANAN PANGAN DESA TEMATIK PERTANIAN CABAI OLEH BUMDESA SARI MUJUNG DESA BUAHAN

1. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Buahan melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mengendalikan inflasi akibat fluktuasi harga cabai yang sering terjadi di pasaran.

Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada BUMDesa Sari Mujung sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan aktif dalam pengelolaan potensi desa, khususnya di bidang pertanian produktif.


2. Dasar Pelaksanaan

Kegiatan ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (dan berlaku untuk TA 2025).

  • Peraturan Desa Buahan tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

Sesuai ketentuan, minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, termasuk kegiatan pertanian cabai ini.


3. Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari kegiatan ketahanan pangan tematik pertanian cabai ini adalah:

  1. Meningkatkan ketersediaan dan kemandirian pangan di Desa Buahan.

  2. Memberdayakan BUMDesa Sari Mujung sebagai pelaksana kegiatan produktif berbasis pertanian.

  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian cabai.

  4. Mengoptimalkan lahan desa seluas 85 are agar lebih produktif dan berdaya guna.

  5. Menekan harga cabai di tingkat lokal melalui produksi sendiri.


4. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh BUMDesa Sari Mujung dengan melibatkan tenaga kerja lokal secara padat karya tunai.

Rincian pelaksanaan kegiatan:

  • Luas lahan: 85 are (0,85 hektar)

  • Lokasi : Subak Keloda dan Subak Empas, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

  • Sumber dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan)

  • Pelaksana kegiatan: BUMDesa Sari Mujung

  • Sistem pelaksanaan: Swakelola, dengan pembiayaan operasional, pembelian benih cabai unggul, pupuk organik, alat semprot, serta biaya tenaga kerja.

BUMDesa Sari Mujung juga bertanggung jawab dalam pemasaran hasil panen, bekerja sama dengan pasar lokal dan pedagang pengumpul di wilayah Tabanan.


Proses Pemedengan Tanah Untuk Penanaman Bibit Cabai


5. Manfaat Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Desa Buahan, antara lain:

  • Kemandirian pangan: Desa mampu memproduksi kebutuhan cabai secara mandiri.

  • Peningkatan ekonomi: Tenaga kerja lokal memperoleh tambahan penghasilan.

  • Pemberdayaan lembaga desa: BUMDesa Sari Mujung memiliki peran aktif dan produktif dalam kegiatan ekonomi desa.

  • Ketahanan harga: Mengurangi ketergantungan terhadap pasokan cabai dari luar desa.

  • Pemanfaatan lahan: Lahan tidur atau tidak produktif menjadi lahan pertanian yang menguntungkan.


6. Penutup

Melalui kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai ini, Desa Buahan menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi model pengelolaan ketahanan pangan berbasis BUMDesa yang dapat direplikasi di desa-desa lain, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Diposting oleh,

I Made Gunawan

Kamis, 23 Oktober 2025

Koordinasi Bersama Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan

          Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor : 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

          Untuk hal tersebut kami TPP Kecamatan Tabanan sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat Tabanan untuk segera merencanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa Merah Putih dengan menghadirkan berbagai unsur yang terkait diataranya DPMD Kabupaten, Dinas Koperasi, TA PM Kabupaten, PMO, Perbekel, BPD, Pengurus KDMP masing-masing desa, Pendamping Desa, BA KDMP.   

          Pada hari ini Jumat, 24 Oktober 2025, kami melakukan koordinasi dengan Bapak Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan sekaligus sebagai Perbekel Gubug untuk mendukung rencana rapat koordinasi tersebut. 

          Dari hasil koordinasi beliau sangat mendukung kegiatan tersebut dan beliau sudah mendapatkan informasi dari bapak Camat terkait rencana tersebut. Dan beliau juga menyampaikan beberapa masukan diantaranya agar tidak berhenti pada kegiatan rakor saja tetapi agar ditindaklanjuti dengan pendampingan lebih intens kepada kdmp oleh pendamping kdmp untuk dapat menyusun proposal rencana bisnis/usaha.

          Disamping koordinasi terkait rencana rakor juga difasilitasi pemetaan potensi desa sebagai penyusunan rencana bisnis dan cara menghitung/simulasi dana talangan dana desa yang perlu dialokasikan sesuai dengan jumlah pagu pinjaman yang diajukan KDMP.

Tabanan, 24 Oktober 2025

Penulis




Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan

Rumah Desa Sehat Dilaksanakan, Wujud Nyata Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

          Kamis, 23 Oktober 2025, Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali resmi melaksanakan Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai pusat koordinasi dan inovasi kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Wanasari ini dihadiri oleh perwakilan Puskesmas, Bidan Desa, BPD, LPM, TAPM Kabupaten, PD, PLD, kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu, Ketua TP PKK, Guru PAUD, Guru TK, dan kader kesehatan lainnya yang ada di Desa Wanasari. Kegiatan RDS ini dimoderatori oleh KPM Ibu Eka Dewi yang dalam penyampaiannya diawali dengan penyampaian agenda kegiatan. Penyampaian awal terkait data sasaran serta kondisi data sasaran tersebut. 

Adapun data sasaran yaitu balita sejumlah 99 orang, remaja putri 26 orang, catin 1 orang, serta ada yg mengalami stunting sebanyak 2 orang. Terkait pelaksanaan posyandu siklus hidup sudah dapat dilaksanakan di semua posyandu. Namun perlu dipersiapkan terkait pelaksanaan posyandu 6 SPM.   








          Perbekel Wanasari I Gede Ketut Agus Suparsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rumah Desa Sehat merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar-sektor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Rumah Desa Sehat akan menjadi pusat data dan informasi kesehatan desa, termasuk pemantauan gizi balita, sanitasi lingkungan, kesehatan ibu dan anak, serta penanggulangan penyakit menular. Selain itu, RDS juga diharapkan menjadi tempat edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Program Rumah Desa Sehat merupakan bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Kesehatan Desa dan mendukung upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, khususnya poin ke-3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera. Dengan adanya Rumah Desa Sehat, diharapkan masyarakat desa semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan, serta mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan sejahtera.
        Dalam Forum RDS ini banyak hal kendala yang disampaikan oleh bidan desa serta oleh perwakilan dari Puskesmas yaitu berkaitan dengan pemeriksaan kehamilan, masih sedikit ibu hamil yang memeriksakan diri ke pustu. Masih banyak ibu hamil kurang sadar dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga diperlukan upaya-upaya lain yang harus dilakukan oleh semua kader kesehatan desa termasuk pemerintahan desa agar layanan posyandu siklus hidup yang di dalamnya juga terdapat pemeriksaan ibu hamil dapat dilaksnakan sesuai dengan tujuan awal. Untuk imunisasi dasar lengkap sudah semua sasaran mendapatkan imunisasi. Untuk pemberian vitamin A diberikan setiap bulan Februari dan Agustus, agar dapat disosialisasikan oleh semua kader ke semua masyarakat. Terkait tablet tambah darah (TTD) ada beberapa remaja yang mual serta ada yang tiba-tiba langsung menstruasi. Hal tersebut ditanggapi oleh perwakilan puskesmas. Banyak remaja yang mengalami keluhan karena tidak mengetahui pentingnya asupan TTD serta efek samping yang mungkin muncul setelah meminum TTD seperti keadaan feses yang akan berubah, sehingga perlu diimbangi dengan asupan buah dan sayur, serta seharusnya TTD diminum setelah makan agar tidak mempengaruhi kerja asam lambung sehingga bisa menimbulkan mual. 
          Beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Perwakilan Puskesmas yaitu penyampaian jadwal posyandu serentak yang akan dilaksanakan di awal November. Untuk PMT lokal akan diberikan di bulan Maret tahun 2026. 
Dalam diskusi yang sangat menarik ini, juga disampaikan oleh TAPM Kabupaten Bapak Wayan Suartika terkait strategi yang dapat dilakukan untuk merubah pola pikir masyarakat terutama ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan adat. termasuk juga dalam menanggulangi  kendala penggunaan plastik dalam pengadaan PMT yang perlu ditindaklanjuti. Pentingnya pelaksanaan RDS (desa harus mempertimbangkan pentingnya pembangunan di bidang kesehatan dan bidang pendidikan, konsentrasi desa pada kegiatan preventif dan promotif yang berdasar pada perubahan prilaku di masyarakat). Kegiatan diskusi diakhiri dengan penyampaian pantun oleh TAPM Ibu Kadek Wiraseni serta ditutup dengan kata-kata motivasi yang disampaikan langsung oleh Ibu Eka Dewi "Setiap Langkah Kecilmu di Posyandu adalah pijakan besar menuju Desa yang Sehat dan Kuat".

Penulis,

Cyntia.D





Selasa, 21 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TPP Kecamatan Tabanan

        
            Pendahuluan

          Seiring dengan turunnya SE Kemendesa PDT No. 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih maka pada hari ini Selasa 21 Oktober 2025 melaksanakan rapat koordinasi TPP Kecamatan Tabanan bersama TA PM Kabupaten Bapak Ir. I Wayan Suartika untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, serta memperkuat kerja sama antar pihak yang terlibat dalam persiapan pelaskanaan musdesus. Dari jajaran TPP Kecamatan hadir lengkap dari PLD dan Pendamping Desa, dalam rakor ini juga di ikuti oleh staf PMD Kecamatan Tabanan. Rakor ini diselenggarakan di kantor Camat Tabanan, Jalan Kebo Iwa Desa Bongan dimulai dari jam 10.00 Wita s/d 13.00 wita.

        Tujuan dan Manfaat Rapat Koordinasi :   
Rapat koordinasi memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: 
  1. Menyatukan persepsi dan langkah kerja antar TPP Kecamatan Tabanan. 
  2. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pelaksanaan musdesus. 
  3. Menyelesaikan kendala teknis dan administratif secara bersama. 
  4. Meningkatkan komunikasi dan kerja sama tim.  
          Hasil dan Tindak Lanjut Rapat Koordinasi
Tersampaikannya tahapan dan persiapan untuk melaksanakan musdesus dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih. Diantaranya sebelum musdesus para pengurus kdmp agar membuat dan menyusun rencana usaha/bisnis yang akan dilaksanakan beserta besaran pagu yang direncanakan untuk dipinjam. Pemdes bersama BPD sebelum pelaksanaan musdesus seyogyanya terlebih dahulu melaksanakan pra musdesus untuk bersama-sama pengurus kdmp membahas isi rencana bisnis beserta resiko kemungkinan gagal bayar dari pinjaman tersebut. Jika ada perbaikan dan masukan dari peserta pra musdes dapat menjadi masukan bagi pengurus kdmp untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum musdesus.

          Musdesus adalah sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan oleh desa untuk membahas dan menetapkan arah perjalanan kdmp kedepannya serta perencanaan keuangan desa baik tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026.

Adapun agenda yang perlu dibahas dalam musdesus dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih diantaranya : 

  1. Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
  2. Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
  3. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kesimpulan : 
Dalam rapat koordinasi ini disamping TA sebagai narasumber juga diselingi dengan diskusi dua arah terkait kendala dan masalah yang terjadi dalam proses pendampingan KDMP di masing-masing desa dan solusi dan alternatif pemecahan yang mungkin dapat dipakai dalam proses pendampingan ke depannya. Demikian sekilas proses pelaksanaan rapat koordinasi kami TPP Kecamatan Tabanan bersama Bapak Wayan Suartika selaku TA PM Kabupaten Tabanan diharapkan ilmu dan strategi yang sudah beliau sampaikan dapat menjadi pegangan tpp kecamatan Tabanan dalam memfasilitasi desa.(nmk) 



Tabanan, 21 Oktober 2025
Penulis,


Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan







Minggu, 19 Oktober 2025

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

  Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan 1. Pendahuluan Pembangunan berkelanjutan d...