Sabtu, 21 Februari 2026

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

   


Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Kegiatan Musdes dilaksanakan dengan melibatkan unsur:

Kecamatan

Pemerintah Desa

BPD

LPM

Tokoh masyarakat

Tokoh adat

Kader pemberdayaan

Pendamping Desa

Unsur masyarakat lainnya

Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan desa. Dalam forum Musdes, Pemerintah Desa memaparkan:

Realisasi Pendapatan Desa

Meliputi pendapatan transfer, pendapatan asli desa, dan lain-lain pendapatan sah desa.

Realisasi Belanja Desa

Yang mencakup:

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Realisasi Pembiayaan Desa

Selain penyampaian laporan, dalam Musdes juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan. Peserta Musdes memberikan masukan, saran serta tanggapan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.

Musyawarah Desa kemudian menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.


Diposting Oleh,

I Made Gunawan

Sabtu, 14 Februari 2026

Rapat Koordinasi TPP Cluster Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur

         Rapat Koordinasi Bulanan TPP Februari Tahun 2026 dilaksanakan dengan sistem cluster. TPP Kecamatan Tabanan memperoleh jadwal pada Hari Kamis, 12 Februari 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi ini diikuti oleh TPP Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur. Rapat koordinasi dilakukan dengan beberapa agenda 


1.  Pembukaan oleh Korkab Tabanan: penyampaian terkait kegiatan pendampingan serta pelaporan oleh masing-masing TPP, penyampaian terkait pengisian DRP yang perlu dimaksimalkan oleh semua rekan-rekan TPP, penyampaian terkait perkembangan penginputan RKTL (untuk musyawarah desa pertanggungjawaban yang digunakan adalah laporan akhir tahun), penyampaian terkait list dokumen laporan pertanggungjawaban APBdes, dan penyampaian terkait penyusunan template APBDes tahun 2026 

2.   Pemberian materi oleh Pak Yan Suartika: penyampaian terkait peningkatan kinerja pendampingan berbasis RKTL Program, tugas untuk pengembangan kapasitas terutama untuk TPP yang baru bergabung merasa belum mampu melakukan peningkatan kapasitas, dapat dilakukan melalui kegiatan yang yang berdampak bagi desa. TPP baru dapat berupaya agar kualitas pendampingan semakin hari semakin baik, beberapa PD dan PLD yang menjadi sampel  penilaian oleh TA dalam melakukan tugas pendampingan berdasarkan RKTL Program, secara umum nasional melakukan pemantauan RKTL Program diliat dari sisi regulasi yang diinput dalam RKTL. Sehingga dalam RKLT apakah sudah ada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Beberapa rekan yang memenuhi kewajiban pemenuhan RKTL hanya membutuhkan capaian namun tidak melihat prosesnya. Rekan-rekan harus mengetahui beberapa hal yang dilakukan sehingga hal-hal dalam RKTL dapat tercapai seperti kegiatan pendataan SDGs yang harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDT No 13 Tahun 2025 serta dalam pendataan indeks desa harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDTT No 9 Tahun 2024, SOP Pendataan Indeks Desa, Panduan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 serta Surat Pentahapan Indeks Desa No 554/PDP.03.04/III/2025, tahapan yang dipantau oleh pusat dalam perencanaan adalah penyusunan RPJM, diharapkan semua TPP dapat melakukan pendampingan sampai dengan tersusunnya RPJM, penyampaian terkait penyusunan RKP Desa, semua TPP agar dapat mendampingi dan memfasilitasi mulai dari tahapan pertama sampai dengan tersusunnya RKP, penyampaian terkait tahapan pelaksanaan kegiatan di desa mulai dari penyusunan DPA sampai dengan pelaksanaan kegiatan, dan penyampaian terkait tahapan pertanggungjawaban 

3. Pemberian materi oleh Dewa Darma Setiawan: penyampaian terkait sistem kerja professional, agar semua TPP dapat mengisi DRP secara disiplin, dalam bidang PLEL dan PLEL Bersama agar dapat dilakukan pendataan lahan dan pengembangan Gerai oleh Agrinas, terkait KDMP yang dikelola oleh berbagai macam kementerian dan badan yang karena merupakan program topdown, semua bingung terkait pelaksanaan KDMP. TPP agar tetap memantau terkait pembangunan gerainya, penyampaian terkait pendataan bumdesa maupun bumdesa bersama, agar dapat dilakukan update secara berkala karena dipantau oleh pusat melalui form 115 

     4. Pemberian materi oleh Pak Ri Gunawan: penyampaian teknis penginputan form 115 terkait pendataan Bumdesa dan Bumdesma, dan penyampaian terkait visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementerian Desa PDT Tahun 2025-2029

    5. Pemberian materi oleh Pak Nengah Sudirawan: penyampaian terkait pendataan atau pengisian indikator yang sudah dapat dilakukan secara bertahap pada aplikasi EHDW dan rembug stunting yang akan dilakukan didasrkan pada laporan TW 4 Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi

    6.  Pemberian materi oleh Bu Kadek Wiraseni: agar TPP melakukan penyesuaian data terutama untuk TPP yang belum update semua data sarpras dan nonsarpras, agar TPP dapat selalu update berita di blogspot masing-masing kecamatan


        Dalam setiap pemberian materi langsung diikuti dengan diskusi dua arah dari masing-masing PD dan PLD yang mengalami kendala dalam melaksanakan tugas pendampingan. Diskusi berlangsung sangat alot karena semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan rakor. Kegiatan Rakor ditutup sama-sama oleh Bu Kadek Wiraseni sebagai pemberi materi terakhir. 

          Diposting oleh:

         Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

Jumat, 13 Februari 2026

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

   Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pemasangan infografis atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2026 beserta informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan di lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti di depan Kantor Desa dan tempat umum lainnya, agar informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui secara luas oleh seluruh warga.

      Baliho APBDes Tahun 2026 memuat informasi penting mengenai struktur anggaran desa yang  pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Selain itu, juga ditampilkan arah kebijakan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Dalam baliho tersebut turut dicantumkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,  yang difokuskan pada:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)

  • Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

  • Layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk stunting)

  • Ketahanan pangan dan energi desa

  • Dukungan implementasi koperasi desa merah putih (KDMP)

  • Pembangunan infrastruktur desa (Padat Karya Tunai)

  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna

  • Program sektor prioritas lainnya (sesuai kewenangan desa)

   Melalui pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara langsung rencana penggunaan anggaran desa serta arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Diposting oleh,

I Made Gunawan


Senin, 03 November 2025

Musdes Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025

 

Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2025 di Desa Sesandan

1. Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sesandan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan hasil pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2025. Musyawarah ini menjadi sarana demokratis untuk menyepakati data desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan desa.

2. Tujuan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama:

  • Menyampaikan hasil pemutakhiran data SDGs Desa oleh tim relawan pendataan.

  • Membahas, mengevaluasi, dan menetapkan data terbaru sebagai acuan pembangunan desa tahun 2025.

  • Memastikan validitas dan keakuratan data yang mencakup data individu, keluarga, RT/RW, dan data kewilayahan.

  • Menetapkan berita acara sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.

3. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Sesandan dengan dihadiri oleh Perbekel, BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tim relawan pendataan SDGs, serta perwakilan masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Perbekel yang menekankan pentingnya data akurat untuk pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya, tim relawan memaparkan hasil pendataan meliputi:

  • Jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan.

  • Data keluarga rentan, seperti lansia, disabilitas, fakir miskin, dan anak terlantar.

  • Kondisi fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur desa.

  • Potensi desa dan permasalahan yang ditemukan selama proses pendataan.

4. Hasil Musyawarah dan Keputusan
Setelah melalui sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta musyawarah, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Mengesahkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Sesandan Tahun 2025.

  • Menyempurnakan beberapa data yang dianggap perlu perbaikan berdasarkan usulan masyarakat.

  • Menetapkan data tersebut sebagai dasar penyusunan dokumen RKPDes, APBDes, dan program kerja BUMDes.

  • Menugaskan Pemerintah Desa untuk mengarsipkan dan melaporkan data kepada kecamatan serta mengunggahnya dalam aplikasi SDGs Desa.

5. Manfaat Pemutakhiran Data SDGs Desa
Pemutakhiran data SDGs Desa memberikan manfaat strategis dalam pembangunan Desa Sesandan, antara lain:

  • Menjamin perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

  • Membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi masalah dan potensi desa.

  • Menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.

  • Memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

6. Penutup
Musyawarah Desa untuk penetapan pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2025 di Desa Sesandan menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan data yang telah ditetapkan mampu menjadi pijakan utama untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat.


Di posting oleh,

I Made Gunawan

Jumat, 31 Oktober 2025


RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MUSDESUS 

KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN TABANAN


        Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rakor Persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) se-Kecamatan Tabanan. Rakor ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Tabanan dengan mengundang sejumlah instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tabanan. Peserta Rakor berasal dari Perbekel dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Tabanan. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Korkab Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, TAPM Bpk. Wayan Suartika serta TPP se-Kecamatan Tabanan. Sementara dari pihak penyelenggara rakor, hadir Camat Tabanan dan Kasi PMD Kecamatan Tabanan.   

        Rakor dibuka oleh Camat Tabanan Bpk. I Gede Ketut Suyana Putra yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya pertemuan, yakni terkait dengan rencana pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa di Kecamatan Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang kemudian diturunkan dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD tanggal 14 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

     Berikutnya adalah penyampaian dari Perbekel Gubug selaku Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara umum tidak terdapat permasalahan. Hanya saja ada keterlambatan diberikannya pelatihan untuk Pengurus KDMP yang sebagian diantaranya tidak mempunyai latar belakang koperasi, sehingga kinerja KDMP agar terhambat. Permasalahan lain disampaikan oleh Perbekel dan Pengurus KDMP diantaranya adalah kendala penyusunan proposal bisnis, belum adanya kantor, keterbatasan modal usaha karena masih minimnya jumlah anggota, komunikasi antar lembaga KDMP dan Pemerintah Desa yang kurang intens serta pemahaman yang lebih detil terkait agenda pembahasan dalam Musdesus.  


          DPMD memberikan tanggapan terhadap pertanyaan diatas dengan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Musdesus harus segera diselenggarakan berdasarkan arahan Surat Edaran Kemendesa PDT dan Kepala DPMD Kabupaten Tabanan. Terpenting dalam pelaksanaan Musdesus adalah untuk membahas dan menyepakati proposal rencana usaha serta jumlah pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang diajukan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

        Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dan tanggapan dari Korkab TPP Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Putra Parthama, bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Nomor 414.2/1771/DPMD terkait dengan agenda dan output pelaksanaan Musdesus KDMP ini mencakup tiga hal, yakni sosialisasi rencana bisnis KDMP, menyepakati berapa besar dana yang akan dicadangkan untuk mendukung pengembalian dana yang akan digunakan serta apa kegiatannya dari hasil paparan rencana usaha dan memaksimalkan anggota KDMP agar dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Musdesus diharapkan agar dapat berjalan secara optimal, sehingga harus sudah memiliki kejelasan rencana usaha yang dituangkan dalam bentuk proposal KDMP. Proposal rencana usaha ini akan dipaparkan oleh Pengurus KDMP saat Musdesus. Untuk penyusunan proposal rencana usaha akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk TPP se-Kecamatan Tabanan diharapkan juga berperan dalam memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Musdesus KDMP ini agar dapat berjalan secara optimal.    

      Tambahan penjelasan dari TAPM Kabupaten Tabanan Bpk. Wayan Suartika, bahwa sesuai amanat Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, maka Pemdes perlu memasukkan KDMP dalam proses perencanaan dan pengganggaran RKPDesa dan APBDesa. Mekanismenya juga perlu mendapat perhatian, dimana pengurus KDMP menyusun dan mengajukan proposal rencana bisnis kepada Perbekel untuk dilakukan kajian terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis yang telah dibuat KDMP tersebut. 


    Penjelasan berikutnya disampaikan oleh Dinas Koperasi, dimana menyampaikan keharusan KDMP terdaftar dan punya akun di aplikasi Simkopdes serta melengkapi semua persyaratan yang diminta. Diharapkan juga agar seluruh KDMP melengkapi semua kebutuhan administrasi Koperasi seperti Buku Pengurus dan Buku Anggota. Terkait dengan kemitraan, KDMP dapat menjalin kemitraan yang seluas-luasnya, bukan terbatas kemitraan hanya dengan BUMN saja, tetapi juga dengan pihak swasta dan dengan KDMP yang lain juga sangat diperlukan. 

        Sebagai penutup, kita semua tentunya berharap agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat desa secara keseluruhan.


Penulis :

I Putu Eka Suryadharma

Pendamping Desa Kecamatan Tabanan

Senin, 27 Oktober 2025

Progres Pelaksanaan Ketapang di Desa Buahan (Proses Pemedengan Tanah)

 

KETAHANAN PANGAN DESA TEMATIK PERTANIAN CABAI OLEH BUMDESA SARI MUJUNG DESA BUAHAN

1. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Buahan melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mengendalikan inflasi akibat fluktuasi harga cabai yang sering terjadi di pasaran.

Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada BUMDesa Sari Mujung sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan aktif dalam pengelolaan potensi desa, khususnya di bidang pertanian produktif.


2. Dasar Pelaksanaan

Kegiatan ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (dan berlaku untuk TA 2025).

  • Peraturan Desa Buahan tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

Sesuai ketentuan, minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, termasuk kegiatan pertanian cabai ini.


3. Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari kegiatan ketahanan pangan tematik pertanian cabai ini adalah:

  1. Meningkatkan ketersediaan dan kemandirian pangan di Desa Buahan.

  2. Memberdayakan BUMDesa Sari Mujung sebagai pelaksana kegiatan produktif berbasis pertanian.

  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian cabai.

  4. Mengoptimalkan lahan desa seluas 85 are agar lebih produktif dan berdaya guna.

  5. Menekan harga cabai di tingkat lokal melalui produksi sendiri.


4. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh BUMDesa Sari Mujung dengan melibatkan tenaga kerja lokal secara padat karya tunai.

Rincian pelaksanaan kegiatan:

  • Luas lahan: 85 are (0,85 hektar)

  • Lokasi : Subak Keloda dan Subak Empas, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

  • Sumber dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan)

  • Pelaksana kegiatan: BUMDesa Sari Mujung

  • Sistem pelaksanaan: Swakelola, dengan pembiayaan operasional, pembelian benih cabai unggul, pupuk organik, alat semprot, serta biaya tenaga kerja.

BUMDesa Sari Mujung juga bertanggung jawab dalam pemasaran hasil panen, bekerja sama dengan pasar lokal dan pedagang pengumpul di wilayah Tabanan.


Proses Pemedengan Tanah Untuk Penanaman Bibit Cabai


5. Manfaat Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Desa Buahan, antara lain:


  • Kemandirian pangan: Desa mampu memproduksi kebutuhan cabai secara mandiri.

  • Peningkatan ekonomi: Tenaga kerja lokal memperoleh tambahan penghasilan.

  • Pemberdayaan lembaga desa: BUMDesa Sari Mujung memiliki peran aktif dan produktif dalam kegiatan ekonomi desa.

  • Ketahanan harga: Mengurangi ketergantungan terhadap pasokan cabai dari luar desa.

  • Pemanfaatan lahan: Lahan tidur atau tidak produktif menjadi lahan pertanian yang menguntungkan.



6. Penutup

Melalui kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Pertanian Cabai ini, Desa Buahan menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi model pengelolaan ketahanan pangan berbasis BUMDesa yang dapat direplikasi di desa-desa lain, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Diposting oleh,

I Made Gunawan

Kamis, 23 Oktober 2025

Koordinasi Bersama Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan

          Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor : 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

          Untuk hal tersebut kami TPP Kecamatan Tabanan sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat Tabanan untuk segera merencanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa Merah Putih dengan menghadirkan berbagai unsur yang terkait diataranya DPMD Kabupaten, Dinas Koperasi, TA PM Kabupaten, PMO, Perbekel, BPD, Pengurus KDMP masing-masing desa, Pendamping Desa, BA KDMP.   

          Pada hari ini Jumat, 24 Oktober 2025, kami melakukan koordinasi dengan Bapak Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan sekaligus sebagai Perbekel Gubug untuk mendukung rencana rapat koordinasi tersebut. 

          Dari hasil koordinasi beliau sangat mendukung kegiatan tersebut dan beliau sudah mendapatkan informasi dari bapak Camat terkait rencana tersebut. Dan beliau juga menyampaikan beberapa masukan diantaranya agar tidak berhenti pada kegiatan rakor saja tetapi agar ditindaklanjuti dengan pendampingan lebih intens kepada kdmp oleh pendamping kdmp untuk dapat menyusun proposal rencana bisnis/usaha.

          Disamping koordinasi terkait rencana rakor juga difasilitasi pemetaan potensi desa sebagai penyusunan rencana bisnis dan cara menghitung/simulasi dana talangan dana desa yang perlu dialokasikan sesuai dengan jumlah pagu pinjaman yang diajukan KDMP.

Tabanan, 24 Oktober 2025

Penulis




Ngurah Manik Krisnha Chandra, ST
Korcam Tabanan

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025     Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan ...