Sabtu, 21 Februari 2026

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

   


Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Kegiatan Musdes dilaksanakan dengan melibatkan unsur:

Kecamatan

Pemerintah Desa

BPD

LPM

Tokoh masyarakat

Tokoh adat

Kader pemberdayaan

Pendamping Desa

Unsur masyarakat lainnya

Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan desa. Dalam forum Musdes, Pemerintah Desa memaparkan:

Realisasi Pendapatan Desa

Meliputi pendapatan transfer, pendapatan asli desa, dan lain-lain pendapatan sah desa.

Realisasi Belanja Desa

Yang mencakup:

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Realisasi Pembiayaan Desa

Selain penyampaian laporan, dalam Musdes juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan. Peserta Musdes memberikan masukan, saran serta tanggapan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.

Musyawarah Desa kemudian menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.


Diposting Oleh,

I Made Gunawan

Sabtu, 14 Februari 2026

Rapat Koordinasi TPP Cluster Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur

         Rapat Koordinasi Bulanan TPP Februari Tahun 2026 dilaksanakan dengan sistem cluster. TPP Kecamatan Tabanan memperoleh jadwal pada Hari Kamis, 12 Februari 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi ini diikuti oleh TPP Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Selemadeg Timur. Rapat koordinasi dilakukan dengan beberapa agenda 


1.  Pembukaan oleh Korkab Tabanan: penyampaian terkait kegiatan pendampingan serta pelaporan oleh masing-masing TPP, penyampaian terkait pengisian DRP yang perlu dimaksimalkan oleh semua rekan-rekan TPP, penyampaian terkait perkembangan penginputan RKTL (untuk musyawarah desa pertanggungjawaban yang digunakan adalah laporan akhir tahun), penyampaian terkait list dokumen laporan pertanggungjawaban APBdes, dan penyampaian terkait penyusunan template APBDes tahun 2026 

2.   Pemberian materi oleh Pak Yan Suartika: penyampaian terkait peningkatan kinerja pendampingan berbasis RKTL Program, tugas untuk pengembangan kapasitas terutama untuk TPP yang baru bergabung merasa belum mampu melakukan peningkatan kapasitas, dapat dilakukan melalui kegiatan yang yang berdampak bagi desa. TPP baru dapat berupaya agar kualitas pendampingan semakin hari semakin baik, beberapa PD dan PLD yang menjadi sampel  penilaian oleh TA dalam melakukan tugas pendampingan berdasarkan RKTL Program, secara umum nasional melakukan pemantauan RKTL Program diliat dari sisi regulasi yang diinput dalam RKTL. Sehingga dalam RKLT apakah sudah ada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Beberapa rekan yang memenuhi kewajiban pemenuhan RKTL hanya membutuhkan capaian namun tidak melihat prosesnya. Rekan-rekan harus mengetahui beberapa hal yang dilakukan sehingga hal-hal dalam RKTL dapat tercapai seperti kegiatan pendataan SDGs yang harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDT No 13 Tahun 2025 serta dalam pendataan indeks desa harus berpedoman pada regulasi Permendesa PDTT No 9 Tahun 2024, SOP Pendataan Indeks Desa, Panduan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 serta Surat Pentahapan Indeks Desa No 554/PDP.03.04/III/2025, tahapan yang dipantau oleh pusat dalam perencanaan adalah penyusunan RPJM, diharapkan semua TPP dapat melakukan pendampingan sampai dengan tersusunnya RPJM, penyampaian terkait penyusunan RKP Desa, semua TPP agar dapat mendampingi dan memfasilitasi mulai dari tahapan pertama sampai dengan tersusunnya RKP, penyampaian terkait tahapan pelaksanaan kegiatan di desa mulai dari penyusunan DPA sampai dengan pelaksanaan kegiatan, dan penyampaian terkait tahapan pertanggungjawaban 

3. Pemberian materi oleh Dewa Darma Setiawan: penyampaian terkait sistem kerja professional, agar semua TPP dapat mengisi DRP secara disiplin, dalam bidang PLEL dan PLEL Bersama agar dapat dilakukan pendataan lahan dan pengembangan Gerai oleh Agrinas, terkait KDMP yang dikelola oleh berbagai macam kementerian dan badan yang karena merupakan program topdown, semua bingung terkait pelaksanaan KDMP. TPP agar tetap memantau terkait pembangunan gerainya, penyampaian terkait pendataan bumdesa maupun bumdesa bersama, agar dapat dilakukan update secara berkala karena dipantau oleh pusat melalui form 115 

     4. Pemberian materi oleh Pak Ri Gunawan: penyampaian teknis penginputan form 115 terkait pendataan Bumdesa dan Bumdesma, dan penyampaian terkait visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementerian Desa PDT Tahun 2025-2029

    5. Pemberian materi oleh Pak Nengah Sudirawan: penyampaian terkait pendataan atau pengisian indikator yang sudah dapat dilakukan secara bertahap pada aplikasi EHDW dan rembug stunting yang akan dilakukan didasrkan pada laporan TW 4 Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi

    6.  Pemberian materi oleh Bu Kadek Wiraseni: agar TPP melakukan penyesuaian data terutama untuk TPP yang belum update semua data sarpras dan nonsarpras, agar TPP dapat selalu update berita di blogspot masing-masing kecamatan


        Dalam setiap pemberian materi langsung diikuti dengan diskusi dua arah dari masing-masing PD dan PLD yang mengalami kendala dalam melaksanakan tugas pendampingan. Diskusi berlangsung sangat alot karena semua peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan rakor. Kegiatan Rakor ditutup sama-sama oleh Bu Kadek Wiraseni sebagai pemberi materi terakhir. 

          Diposting oleh:

         Gusti Ayu Putu Cyntia Dewi

Jumat, 13 Februari 2026

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 

Pemasangan Infografis atau Baliho APBDes dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

   Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pemasangan infografis atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2026 beserta informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan di lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti di depan Kantor Desa dan tempat umum lainnya, agar informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui secara luas oleh seluruh warga.

      Baliho APBDes Tahun 2026 memuat informasi penting mengenai struktur anggaran desa yang  pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Selain itu, juga ditampilkan arah kebijakan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Dalam baliho tersebut turut dicantumkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,  yang difokuskan pada:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)

  • Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

  • Layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk stunting)

  • Ketahanan pangan dan energi desa

  • Dukungan implementasi koperasi desa merah putih (KDMP)

  • Pembangunan infrastruktur desa (Padat Karya Tunai)

  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna

  • Program sektor prioritas lainnya (sesuai kewenangan desa)

   Melalui pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara langsung rencana penggunaan anggaran desa serta arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Diposting oleh,

I Made Gunawan


MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025     Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan ...